Seldi Berek dan Kru SERGAP lainya saat mendatangi Mapolda NTT, Selasa (29/5/18) untuk melaporkan Anggota DPRD Malaka, Egidio Amaral Manek.

sergap.id, BETUN – Sekelompok preman yang diduga sebagai anak buah Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Egidio Amaral Manek, dua hari terakhir ini terus mencari wartawan SERGAP, Seldi Berek.

Selasa (29/5/18) dan Rabu (30/5/18) siang hingga sore, para preman yang tergabung dalam ikatan silat kera sakti Wemasa, Kecamatan Kobalima, Malaka itu menggeledah bus antar kota Betun – Atambua, Betun – Kefa dan Betun – Soe.

Mereka berniat menculik dan membunuh Seldi karena melaporkan Manek ke Polda NTT pada Selasa 29 Mei 2018. Mereka juga mendatangi rumah orang tua Seldi di Sukabisikun, Kobalima.

Sahabat Seldi berinisial DA via inbox facebook, mengatakan, dirinya juga ditanyai tentang keberadaan Seldi.

“Brow untuk sementara jangan ke Malaka dulu, sebab ada anak buahnya om Manek tadi malam mereka cari kamu di Sukabisikun. Kebetulan tadi malam saya ada di rumhnya pak de pe er itu,” papar DA.

“Sebab pihak keamanan tidak mungkin kita bawah ke rumah untuk jaga kamu, untuk sementara bertugas sajalah di kantor redaksi kamu, jaga dirimu baik-baik, sebab mereka ancam di depan saya kawan,” beber DA.

“Mereka merencanakan akan menculik diam-diam, sebab mereka nekat jahat karena kawan beritakan Bos mereka, mereka adalah anak – anak IKS-PI Kera Sakti Wemasa, tadi pagi pun di atas bis mereka tahan dan tanya kawan kos di Betun di dekat mana? Saya jawab bilang sudah pindah ke Kefa,” kata DA.

“Bahkan banyak anak buahnya juga menyebarkan foto kamu kepada semua jaringan mereka untuk mengetahui keberadaanmu, demi memenuhi rencana mereka untuk menculikmu,” ujar DA.

Mama Goreti, ibu kandung Seldi  yang dihubungi SERGAP via telepon, Rabu (30/5/18) sore, membenarkan jika ada orang tak dikenal mendatangi kediamannya dan sebagiannya terlihat modar-mandir di depan rumahnya.

Dia menyarankan agar untuk sementara Seldi tidak kembali ke Malaka hingga masalahnya dengan Manek selesai.

Sementara Yuven Merdiaris Lapu melalui akun facebooknya mengecam tindakan Manek dan pengikutnya yang mengancam akan membunuh Seldi.

Dia berharap pihak keamanan tidak diam dan apatis terhadap kasus ini.  Menurutnya, ini bukan hal sepele dan diabaikan begitu saja.

Dia menjelaskan, wartawan atau pers di lindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan ayat ke 2 menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta ayat ke 3 menjamin kemerdekaan pers

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan (harus) mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.

“Seorang anggota Dewan sudah pasti berpendidikan dan mengerti tentang undang-undang. Seharusnya dia tidak semena-mena dalam bersikap, apalagi sampai mengeluarkan kata-kata berbau ancaman, makian bahkan sarkas seperti yang dimuat dalam percakapan dengan wartawan sergap,” ujarnya.

“Saya secara pribadi mengecam sikap anggota dewan itu dan saya berharap Pemda Malaka; Bupati, DPR, dan semua jajarannya tidak tingal diam dan pura-pura tidak tahu hal ini. Untuk pihak-pihak terkait yang berwenang dan yang mau bekerja untuk kebaikan bersama jangan kompromi dengan sikap bar-bar seperti ini,” pintanya. (red/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini