Reka ulang kasus Adriana Lulu Djami (33) membunuh Domiq Quin (2), anak kandungnya, pada Rabu (8/1/20).

sergap.id, KUPANG – Satuan Reskim bersama Unit PPA, Unit Identifikasi dan Unit Buser Polres Kupang Kota melakukan reka ulang kasus penganiayaan terhadap anak berumur 2 tahun hingga meninggal.

Dalam reka ulang sebanyak 37 adegan yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, polisi menghadirkan pelaku Adriana Lulu Djami (33) dan saksi.

Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO), Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH ditemani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Brigitha Usfinit, SH, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota, pada Rabu (8/1/20).

Dari total 37 adegan itu terbagi dalam 28 adegan di kos milik pelaku di jalan Ukitao Rt 42 Rw 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan 9 adegan sisanya di peragakan di semak-semak dekat Bandara El Tari Kupang di jalan Adi Sucipto.

Rekontruksi berlangsung selama dua jam dan dijaga ketat oleh aparat Polres Kupang Kota.

Reka ulang ini dihadiri oleh keluarga korban, tetangga korban, dan ditonton warga sekitar.

Warga terlihat emosi dan terus berteriak menyoraki pelaku selama reka ulang belangsung. Diantara mereka ada yang berteriak, “Lu (kau) mati su (sudah) dipenjara sana”.

Reka ulang kasus Adriana Lulu Djami (33) membunuh Domiq Quin (2), anak kandungnya, pada Rabu (8/1/20).

Saat reka ulang, pelaku mengenakan pakaian daster warna merah bercorak bunga-bunga. Kepada dan mulutnya ditutupi helm dan masker.

Pelaku tampak tenang dan santai selama memperagakan semua adegan.

Tomas Kolin, pemilik kos yang ditinggali pelaku bersama suami dan anaknya yang menjadi korban itu, mengaku, pelaku dikenal tertutup dan kurang berinteraksi dengan tetangga.

Selama menetap di kos, kata Tomas, ia bersama keluarganya yang tinggal tepat di depan kos-kosan itu tidak pernah mendengar korban menangis.

“Anak pelaku itu anak yang periang. Paling dia hanya bermain di teras (kos),” ucap Thomas.

Adriana diketahui membunuh Domiq Quin, anak perempuannya yang baru berumur dua tahun hanya karena Quin pipis di kasur.

Adriana diamankan oleh tiga Anggota Polisi Militer (PM) TNI AU Kupang saat hendak menguburkan anaknya di kawasan penghijauan Jalan Adi Sucipto, Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada 31 Desember 2019.

Reka ulang kasus Adriana Lulu Djami (33) membunuh Domiq Quin (2), anak kandungnya, pada Rabu (8/1/20).

Mulanya, anggota POM bernama Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan sedang berpatroli. Mereka melihat ada sebuah kendaraan roda dua diparkir di pinggir jalan. Mereka lantas memeriksa dan menemukan Adriana sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus kain.

Saat digeledah ternyata dalam bungkusan itu adalah jasad Quin, anak kandungnya.

Sebelum diserahkan ke Polres Kupang Kota, pelaku sempat diamankan di pos POM AU. (vitus/vitus)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini