sergap.id, SOE – Senin (13/1/20) kemarin, warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dihebohkan dengan kelakuan Benyamin Faot, kakek berumur 60 tahun, sopir mobil pick up warna putih merk Zusuki, bernomor polisi DH 8619 C.

Pria tua itu nekad mengangkut dan melarikan seorang bocah perempuan berumur 11 tahun berinisial KEL saat korban menunggu angkutan umum di Oebesa menuju rumahnya di Desa Toineke, Kecamatan Kualin, TTS.

Awalnya, sekitar pukul 09.10 Wita, KEL menunggu angkutan umum dipinggir jalan. Tak lama kemudian datanglah Benyamin Faot mengendarai Pick Up.

Benyamin lantas mengajak korban naik ke mobil dan berjanji akan menurunkan korban di SPBU KM 3 Kesetnana.

Namun sampai di KM 2 Kesetnana, Benyamin membelokkan arah mobilnya menuju Kesetnana, Kantor KPU, dan terus menuju arah Siso.

Dalam perjalan itu Benyamin mulai melancarkan aksi bejadnya.

Tiba-tiba ia meraba kemaluan korban. Kontan saja korban kaget dan berusaha menolak tangan pelaku. Namun Benyamin seolah sedang kesetanan. Ia kembali meremas payudara korban.

Karena takut, korban pun berteriak keras minta tolong. Beruntung, teriakannya didengar oleh warga yang berpapasan dengan mobil yang dikemudi Benyamin.

Spontan warga mengejar mobil itu dan berhasil menghentikannya serta menggiring Benyamin ke Mapolres TTS.

Kepada wartawan via WhatsApp, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, menjelaskan, Beyamin Faot telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Selain mengamankan Pick Up sebagai barang bukti, polisi juga menahan Benyamin Faot di Sel Mapolres TTS. (el/el)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini