Bupati Nagekeo dr. Yohanes Don Bosco Do, M.Kes saat memimpin rapat koordinasi dengan Ketua P3A dan Ketua Gapoktan se Kabupaten Nagekeo di Aula Setda Nagekeo, Kamis (7/2/219).

sergap.id, MBAY – Bupati Kabupaten Nagekeo, dr Yohanes Don Bosko Do, MKes, mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menjadi tim sukses Calon Anggota Legislatif (Caleg) periode 2019 – 2024.  

Bupati Don bahkan mengaku saat ini dirinya telah mengantongi nama-nama ASN yang diduga menjadi tim sukses caleg tertentu.

“Ada beberapa yang sudah saya kantongi namanya. Kalau mau jadi politisi, ya keluar saja dari PNS,” kata Bupati Don saat ditemui SERGAP di aula Setda Nagekeo, Kamis (7/2/19) siang.

Menurut Bupati Don, terhadap ASN jenis ini pihaknya akan memberi sanksi tegas.

“Saya sudah dapat laporan dari masyarakat bahwa ada oknum ASN di Nagekeo yang secara terang-terangan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih caleg yang dijagokannya,” bebernya.

Bupati Don meminta seluruh ASN di Nagekeo untuk fokus bekerja melayani masyarakat sesuai bidang tugas yang di emban, dan jangan sekali-sekali terlibat dalam politik praktis.

“Negara sudah kasi gaji serta jaminan untuk hidup, apa itu masih kurang? Sesuai Undang-Undang No 5 tahun 2014, di situ jelas bahwa seorang ASN tidak boleh terlibat pokitik praktis. Jadi jelas aturan mainnya,” tegasnya.

Kata Bupati Don, ASN yang menjadi tim sukses Caleg tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Mau jadi apa kedepannya? Tugas kita sebagai pelayan, ya jadi pelayanlah.  Soal politik itu hak semua orang sebagai warga negara, tetapi sebagai ASN kita harus tau diri. Jangan coba bermain api, silahkan kalau mau coba,” ucapnya.

Peserta rapat koordinasi pengaturan air irigasi dan sosialisasi kelender tanam, Kamis (7/2/19).

“Sekali lagi saya tegaskan, dalam waktu dekat saya akan panggil orangnya dan saya beri teguran, baik lisan maupun tertulis. Kalau masih bandel, pangkatnya akan di turunkan satu tingkat, mau lebih bandel lagi ya di pecat, karena ini  sudah  ada di dalam Peraturan Pemerintah NO 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini