Camat Riung, Alfian (tengah, bertopi)

sergap.id, BEKEK – Lokasi pembangunan Kantor Desa persiapan Tadho Tengah tiba-tiba dipindahkan secara sepihak oleh Pebajat Sementara (PjS) Kepala Desa Tadho, Ahmad Yani Anang dan Camat Riung, Alfian.

Padahal lokasi yang ada sekarang adalah lahan milik Pemerintah Desa Tadho yang dialokasikan untuk pembangunan kantor desa persiapan. Selain gratis, lahan ini juga sangat luas dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan desa lainnya.

Apalagi pembangunan kantor desa di atas tanah itu telah dimulai sejak 18 Mei 2017 yang ditandai dengan peletakan batu pertama dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Riung, utusan Danposramil 1625 Riung, utusan Polsek Riung, perangkat Desa Tadho dan tokoh masyarakat setempat.

Anehnya, dalam perjalanan, PjS dan Camat Riung tiba-tiba memindahkan lokasi kantor desa ke lahan yang harus dibeli lagi oleh masyarakat. Kuat dugaan PjS dan Camat Riung ingin mencari untung dari pemindahan kantor desa ini.

Wakil Ketua Pembangunan Kantor Desa Tadho Tengah, Beny Juku, mengatakan, pemindahan lokasi kantor itu tanpa sepengetahuan dirinya. Begitupun dengan Lembaga Pemangku Adat (LPA), Badan Pembangunan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat.

“Lokasi ini sudah di sepakati dan di serahkan untuk kepentingan pembangunan kantor desa persiapan. Anehnya kok bisa berubah secara sepihak. Kalau pingin lokasinya di pindahkan,,, ya disosialisasikan dulu, bukan asal pindah saja. Ini yang kami kesal,” kata Juku kepada SERGAP, Selasa (24/4/18).

Karena tidak puas dengan keputusan PjS dan Camat Riung, maka pada tanggal 25 Maret 2018 lalu, Juku dan 50 tokoh masyarakat Tadho lainnya melayangkan surat protes kepada PjS dan Camat Riung yang isinya menolak pemindahan lokasi kantor desa.

“Pemindahan lokasi kantor desa persiapan di Rokatsua ke lokasi baru di perkampungan Selayar Bajo dilakukan sepihak tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat. Alasan perpindahannya pun sangat tidak jelas,” papar Juku.

Menurut dia, masyarakat baru mengetahui adanya pemindahan lokasi kantor desa setelah adanya kegiatan pembangunan kantor desa persiapan di perkampungan Selayar Bajo, tepatnya di Dusun Tadho II, Desa Persiapan Tadho Tengah.

Padahal lokasi pembangunan kantor desa di Rokatsua telah di sepakati oleh Pemerintah Desa Tadho, BPD, LPA, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat desa persiapan.

“Lokasi kantor desa persiapan di Rokatsua adalah tanah milik pemerintah desa Tadho dan sudah di sepakati untuk pembangunan kantor desa persiapan. Apalagi pembangunan di Rokatsua telah memakan biaya cukup besar, sehingga masyarakat merasa dirugikan dengan adanya keputusan pemindahan lokasi tersebut,” beber Juku.

Kata Juku, dengan adanya tanah milik Pemerintah Desa Tadho itu, masyarakat tidak dibebani lagi untuk membeli lahan baru.

“Lokasi yang telah di resmikan itu sangat luas dan memungkinkan untuk didirikan bangunan-bangunan umum lainnya. Akses pendukung ke lokasi itu juga sangat mudah, karena terletak di pinggir jalan lingkar luar dan jalan desa yang sudah di tellford,” ucap Juku.

Juku mengatakan, akibat pemindahan lokasi kantor desa persiapan itu telah menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat desa persiapan.

“Apabila surat kami tidak di indahkan, maka kami menyatakan sikap untuk secara administrasi keluar dari desa persiapan Tadho Tengah dan kembali bergabung dengan Desa Tadho (desa induk),” tegasnya.

Beny Juku (Baju Biru) Ignasius Demu (baju merah)

Hal senada disampikan juga oleh tokoh muda Desa Tadho, Ignasius Demu. Menurut dia, keputusan PjS dan Camat Riung memindahkan lokasi kantor desa telah mengkangkangi budaya dan adat istiadat warga Tadho.

Pada peletakan batu pertama (di Rokatsua), tokoh adat telah melakukan ritual adat sebagai tanda bahwa pembangunan kantor desa telah sah secara adat dan budaya. Ritual ini di saksikan oleh aparat Pemerintah Kecamatan, Kabupaten Ngada dan TNI Polri.

“Lalu tiba-tiba lokasinya dipindahkan tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat, ada apa ini,” tanyanya.

Kata Demu, lebih aneh lagi, camat Riung melalui suratnya nomor: 140/PEM/95/04/2018 tanggal 17 April 2018, perihal: klarifikasi masalah pembangunan kantor desa persiapan Desa Tadho Tengah yang ditujukan kepada anggota masyarakat desa persiapan, mengancam akan menjemput paksa para pihak yang menolak pemindahan lokasi kantor desa.

“Kami mengundang saudara-saudara untuk menghadiri rapat tersebut pada hari Selasa tanggal 24 April 2018. Ditegaskan pula kepada anggota masyarakat yang namanya terdaftar pada lampiran surat pernyataan penolakan lokasi pembangunan kantor desa persiapan Tadho Tengah agar hadir tanpa diwakili, dan jika tidak mengindahkan undangan ini akan di jemput,” tulis Camat Alfian.

“Bagi saya, surat yang dibuat oleh camat Riung selaku pimpinan wilayah itu, isinya sangat arogan sekali. Pada saat peletakan batu pertama camat tidak hadir. Pertanyaan saya kenapa camat ikut saja kemauan Ahmad Yani Anang? Sudah begitu pake ancam mau jemput lagi! Jika pingin masalah ini selesai buatlah pendekatan secara budaya, bukan pakai cara orde baru,” tohok Demu. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini