Mantan Wali Kota KUpang Jonas Salean dan Sekda Kota KUpang Bernadus BEnu saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Sasando di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/10/17).

sergap.id, KUPANG – Direktur PT. Sasando Kupang, Sulaiman Marianus Louk dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Januarius Bolitobi dari Kejaksaan Negeri Kupang dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Kamis (5/10/2017).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no. 20 tahun 2001,” kata JPU.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Fransiska Nino, Ibnud Kolikh dan Ahli Mutarom. Sedangkan terdakwa Sulaiman Marianus Louk didampingi Rian Kapitan, kuasa hukumnya.

Selain hukuman penjara dan denda Rp200 juta, Sulaiman juga dituntut  membayar uang penganti kerugian sebesar Rp 235 juta subsider 3 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal (2) ayat 3, pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada Kamis (12/10/2017) dengan agenda pembelaan terdakwa. (SDju)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini