Marsianus Seke Beo

sergap.id, MBAY – Dua Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo asal Pantai Hanura, yakni Rofinus Djo Wasek dan Marsianus Seke Beo dipecat dari keanggotaan partai.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura tanggal 3 September 2018 dengan nomor: SKEP/989/DPP-HANURA/IX/2018 dan SKEP/990/DPP-HANURA/IX/2018, tentang pemberhentian keduanya.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nagekeo, Marianus Poa, mengatakan, Rofinus dan Marsianus dipecat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kita di tingkat kabupaten ini hanya menjalankan perintah partai,” ujar Poa kepada SERGAP, Jumat (14/9/18) siang.

Poa menjelaskan, isi surat DPP Partai Hanura antara lain, memberhentikan saudara Marsianus Seke Beo dari keanggotaan partai, mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan dengan nomor: 53.16.03.1001.000303, memerintahkan Ketua DPC Hanura Nagekeo untuk segera memproses PAW anggota yang bersangkutan.

Karena itu, Kamis, 13 September 2018 kemarin, Poa telah mengusulkan PAW melalui surat bernomor: 59/DPC-HNR/NGK/IX/18, perihal: Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Nagekeo dari Fraksi Hanura.

“Surat itu sudah kita serahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD agar segera di tindak lanjuti,” ucapmya.

Sekertaris Dewan (Sekwan) Nagekeo, Djawanai K M Simporosa, mengaku sudah menerima surat usulan PAW tersebut.

“Saya sudah membuat memo agar segera di proses sesuai regulasi. Surat tersebut sudah ada di meja pimpinan DPRD Nagekeo dan sudah didisposisikan,” kata Simporosa.

Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Du’a Wea, S.Fil mengakui hal yang sama. “Saya sudah disposisikan untuk di proses sesaui ketentuan yang berlaku,” ucap Du’a, singkat.

Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, Rofinus Jo Wasek (dari dapil 1 Nagekeo) akan di ganti oleh Isidorus Goa, S.Fil. Sedangkan Marsianus Seke Beo (dari dapil 3) akan diganti oleh Cornelia Taso.

Rofinus Jo Wasek

Sementara itu, kepada SERGAP, Rofinus mengatakan, walau secara kepartaian, keanggotaannya sudah dicabut, namun proses PAW mesti menghormati regulasi yang ada.

“Pertanyaan saya, apa salah saya sampai saya di pecat? Seorang anggota DPRD bisa di pecat apabila melanggar regulai tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota DPRD. Saya di pecat apabila saya melakukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku secara nasional. Anggota DPRD di PAW apabila yang bersangkutan meninggal dunia, menggundurkan diri atau sudah ada keputusan dari pengadilan yang hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini