Yuliana Yulianti Keri saat bertemu staf BKN di Jakarta.

sergap.id, WEGOK – Selama delapan tahun atau sejak tahun 2012, Yuliana Yulianti Keri, SPd, mengajar di SDN Wegok, Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, dengan status guru honor.

Setiap bulan dirinya diberi upah atau gaji hanya Rp 95 ribu. Sangat kecil. Bahkan tak pas untuk membeli susu satu kaleng buat anaknya.

Namun karena kecintaannya pada profesi guru, ia tetap mengajar. Ia bahkan menikmati hasil jerih payahnya itu, hingga tahun 2018 mendapat kabar akan ada tes CPNS dengan peserta minimal berumur 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Ia kemudian mendaftar secara online pada situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yakni https:/sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 Oktober 2018, dan berhasil.

Ibu tiga anak kelahiran 1 Juli 1983 ini lantas mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 7 November 2018 dan dinyatakan lulus oleh BKN dengan nilai 250.

Namun pada Maret 2019, ketika BKN akan memproses Nomor Induk Pegawai (NIP), ditemukan Yuliana kelebihan umur 3 bulan 1 hari.

“Ketika mendaftar (secara online), saat saya mengetik tempat tanggal lahir saya pada format kartu pendaftaran SSCN 2018, langsung (secara otomatis) terentri Sikka/01-07-1993.  Saat saya lulus, saya pertanyakan perbedaan tahun lahir itu ke Kabid Kepegawaian BKD Sikka. Namun jawababnya karena kesalahan inpiut data saja,” beber Yuliana kepada SERGAP, Sabtu (18/5/19).

Setelah mendapat penjelasan Kabid Kepegawaian BKD Sikka, Yuliana pun merasa tidak ada masalah dengan perbedaan tahun lahir yang terentri di situs BKN.

Tapi pada tanggal 19 Maret 2019, tiba-tiba ia dipanggil oleh Kepala BKD Sikka, Martha Huberty Pega, untuk menghadap.

Kepada Yuliana, Martha menjelaskan, ada surat dari BKN Regional X bernomor 98/KR.10.X.K/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 perihal pengembalian usul penetapan NIP atas nama Yuliana, dengan alasan saat mendaftar, usia Yuliana melebihi batas, yakni 35 tahun 3 bulan 1 hari.

Kontan saja Yuliana menolak. Sebab ia telah mengikuti semua proses tes CPNS hingga selesai sesuai aturan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Yuliana kemudian menemui dan melapor masalah yang dialaminya ke Bupati Kabupaten Sikka, Roby Idong, dengan harapan Roby Idong mengajukan permohonan kebijakan kepada tim pelaksana nasional pengadaan CPNS 2018 di Jakarta, agar membatalkan surat pengembalian usulan NIP dan mengakomodir kembali NIP Yuliana dengan pertimbangan, semua proses sudah berjalan sesuai aturan SSCN, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan usul penetapan NIP.

“Sesungguhnya proses pembatalan harus terjadi pada saat pendaftaran awal. Sehingga saya tidak mengeluarkan biaya yang besar dalam proses mengikuti seleksi CPNS 2018,” tegas Yuliana.

Sayangnya, hingga hari ini BKN Regional X belum memberi jawaban.

Karena itu, April kemarin, Yuliana berangkat ke Jakarta untuk menemui Kepala BKN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (MenPANRB). Tapi lagi-lagi tidak berhasil.

Ia hanya bisa menemui sejumlah staf di BKN dan MenPANRB dengan jawaban mengambang.

“Sudah satu bulan saya di Jakarta. Saya ke MenPAN, tapi diarahkan ke BKN. Di BKN saya bertemu dengan salah seorang petugas yang biasa dipanggil ibu Yeye. Awalnya ibu Yeye mengatakan akan berkoordinasi dengan pejabat eselon 1 di BKN. Tapi ketika saya akan menemui dia lagi, tidak berhasil,” beber Yuliana.

Yuliana mengaku, ia akan pulang dulu ke kampung halamannya, karena anak bungsunya yang kini baru berusia 2 tahun sedang sakit.

“Besok saya pulang dulu. Karena anak perempuan saya sedang sakit,” katanya.

Yuliana berharap ada kebijakan dari Kepala BKN untuk mengakomodir dirinya menjadi PNS. Sebab saat ini ia sudah diberhentikan dari sekolahnya, karena sekolah beranggapan bahwa dirinya telah lulus CPNS 2018.

“Saya ingin meminta keadilan kepada semua pihak yang terkait dan memberikan kejelasan tentang nasib saya,” pintanya.

Yuliana juga telah menemui pengurus PMKRI di Jakarta untuk membantunya mendapatkan kejelasan NIPnya.

“Sebagai rakyat kecil, saya hanya ingin mendapat keadilan dari negara. Saya punya tiga anak yang masih kecil-kecil. Yang pertama baru duduk kelas 4 SD, kedua 1 SD, dan si bungsu baru berumur 2 tahun,” ucapnya.

Yuliana mengaku dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar nasib dan perjuangannya diperhatikan. Semoga mendapat solusi terbaik dari Presiden. BACA JUGA Surat dari Yuliana Untuk Presiden Joko Widodo. (sa/sa)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini