Kades Rabasa, Edmundus Bere Klau.

sergap.id, BESIKAMA – Dugaan korupsi kembali terjadi di Desa Rabasa, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Kali ini dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) terhadap Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Akibatnya proyek pembangunan yang menggunakan DD di desa itu terbengkelai, termasuk renovasi 40 unit rumah layak huni TA 2017 dan 2018.

“Jika dihitung sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) maka kerugian negara mencapai ratusan juta,” ujar Muti, warga Rabasa kepada SERGAP, Kamis (12/9/19).

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rabasa, Servasius Tahu, menjelaskan, sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari DD tahun 2017 dan 2018 belum juga selesai. Padahal sekarang ini hampir memasuki akhir tahun 2019.

“Kades berbuat semaunya saja. Kades tidak pernah libatkan saya dalam melaksanakan kegiatan di desa,” beber Servasius.

Menurut dia, dirinya hanya dibutuhkan oleh Kades saat Kades membutuhkan tanda tangan Ketua TPK.

“Itu pun jika diperlukan demi melancarkan urusan pencairan dana desa,” ucapnya.

“Walau begitu, setiap tahun pembagunan menggunakan DD selalu tidak tuntas,” tambahnya.

Kata Servasius, Kades juga sering membuat laporan fiktif tentang penggunaan DD, termasuk membuat kwitansi palsu.

“Kades akhirnya mengaku kalau dirinya telah menilep dana desa TA 2018 sebesar Rp 65 juta lebih,”beber Servasius.

“Waktu itu Kades Rabasa melalui Kades Weseben mendatangi Bos Apingku untuk membuat kwitansi palsu untuk menutupi anggaran tahap pertama tahun 2018 terkait pembangunan jalan usaha tani yang sudah digelapkan. Ketika TPK mendesak, Kades Rabasa akhirnya mengaku membuat kwitansi palsu melalui Bos Apingku,” kata Servasius.

Akibat ketahuan membuat laporan fiktif dan membuat kwitansi palsu itu, pada tanggal 7 Oktober 2018 lalu, Kades Rabasa Edmundus Bere Klau membuat pengakuan tertulis bahwa ia telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 65 juta lebih.

Pembuatan surat pernyataan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Berikut surat penyataannya: Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama                 : Edmundus Bere Klau
  • Jabatan                 : Kepala Desa
  • Alamat                 : Dusun Tubaslaran, Desa Rabasa, Kecamatan Malaka Barat.

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya telah salahgunakan Dana Desa  pencairan tahap I (pertama) sebesar Rp 65.624.160 (Enam puluh lima juta enam ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh rupiah).

Uang tersebut akan saya kembalikan secara cicil dengan cara potong hak-hak saya.

Demikian pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan bilamana perlu.

Yang membuat pernyataan, Edmundus Bere Klau, Kepala Desa Rabesa.

Sesuai data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2017 dan 2018, setiap desa di Malaka menerima alokasi dana desa sebesar hampir Rp 1 miliar bahkan lebih. Sementara Desa Rabasa setiap tahun mendapat DD sebanyak Rp 1 Miliar lebih. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini