Petrus Selestinus, SH. (Foto doc pribadi PS)

sergap.id, KUPANG – Sikap Pemerintah Provinsi NTT yang pasif terhadap kematian Imanuel Adu Mooy, TKI asal Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang di Malaysia mengundang tanya berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Koordinator TPDI & Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH.

Pengacara asal Maumere, Kabupaten Sikka ini, menilai, Pemerintahan Provinsi NTT gagal melindungi hak-hak almarhum Imanuel Adu Mooy sesuai amanat UUD 1945, sehingga almarhum terpaksa dikuburkan di Malaysia.

Padahal jenasah TKI ilegal asal NTT yang lain dapat dipulangkan karena kepedulian aktivis anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik yang ada di NTT maupun di luar NTT.

Terakhir, lewat BP3TKI Kupang, sebanyak 5 TKI ilegal asal NTT yang meninggal di Malaysia dapat dipulangkan ke kampung mereka masing-masing. Lalu kenapa jasad Imanuel tidak bisa dipulangkan? Dimana Pemerintah Provinsi NTT?

“Pemerintah Provinsi NTT mengabaikan tanggungjawabnya. Bahkan hanya sekedar berempati kepada keluarga korban pun, Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah tunjukan. Apa yang salah dengan orang-orang NTT sehingga negara absen ketika peristiwa duka yang susul menyusul mendera anak-anak NTT? Bukankah NTT merupakan salah satu bagian terpenting di negeri ini, sehingga warganya berhak mendapat perlakuan yang adil dan layak?,” ujar Selestinus kepada SERGAP via WhatsApp, Senin (12/3/18).

Ketidakpedulian pemerintah terhadap almarhum Imanuel, kata Selestinus, menunjukan betapa  negara tidak memiliki aparatur yang secara sungguh-sungguh mau memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negaranya dan seluruh tumpah darahnya.

“Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki semangat dan keinginan untuk mencegah dan memberantas TTPO yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, tidak punya komitmen untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini. Ini merupakan potret buruh kondisi perlindungan HAM dan Martabat Manusia di NTT,” ucapnya.

“Padahal di dalam kinsiderans Undang-Undang (UU) Pemberantasan TPPO, negara telah mengakui bahwa Kejahatan Perdagangan Orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” bebernya .

Menurut Selestinus, implementasi UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, menunjukan bahwa Negara dan Pemerintah Daerah sangat lemah, bahkan mengabaikan tanggungjawab konstitusionalitasnya untuk melindungi warga dan seluruh tumpah darahnya.

Almarhum Imanuel Adu Mooy saat dimakamkan di Malaysia, Sabtu (10/3/18) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita. (foto dikirim oleh rekan kerja Almarhum dari Malaysia).

Gubernur NTT pun tidak pernah melakukan terobosan, termasuk membangun kerja sama dengan Malaysia, agar TKI Ilegal asal NTT yang berada di Malaysia dapat dipulangkan.

“Kita punya Wakil Rakyat dari NTT ada 13 orang, dan terbagi secara proposional di komisi-Komisi strategis di DPR RI, bahkan 4 anggota DPR RI dari 13 itu menjadi anggota Komisi III, tetapi Penegakan Hukum yang sangat buruk dan lemah di NTT selama ini dibiarkan tanpa diawasi, tidak dicarikan jalan keluar. Publik akhirnya menilai bahwa 13 Anggota DPR RI dari dapil NTT bukanlah menjadi solusi, tetapi justru menjadi masalah atau bagian dari masalah yang sering menjadi beban bagi NTT,” tutupnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini