Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang, Jefry Pelt.

sergap.id, KUPANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang, Jefry Pelt, mengatakan, perolehan pajak yang diambil dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2017 telah melampaui target.

“Perolehan pajak BPHTB kita tahun ini telah lampaui target. Awalnya kita targetkan Rp14 miliar, tapi realisasi per Oktober 2017 sudah mencapai Rp16 miliar,” ujar Jefry kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/10/17).

Walau demikian, kata Jefri, perolehan pajak perhotelan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2P) belum mencapai target.

  1. Pajak Perhotelan dari target Rp11 miliar, baru mencapai Rp 9 miliar.
  2. Pajak hiburan dari Rp 3 miliar, realisasinya baru Rp 1 miliar
  3. Pajak raklame dari Rp 2 miliar lebih, realisasinya baru Rp 1 miliar lebih.
  4. Pajak Parkir dari target Rp 750 juta, realisasinya baru mencapai Rp 622 juta.
  5. Pajak PBB-P2 dari target Rp14 miliar, realisasinya baru mencapai Rp 13 miliar lebih.

“Perolehan pajak BPHTB itu karena kesadaran masyarakat yang mulai meningkat berkat sosialisasi yang kami lakukan secara terus menerus,” kata Jefry.

BPHTB sendiri diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB), menyebutkan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB.

Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai pajak pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli.

Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Tapi semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB, diantaranya:

  1. Jual Beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Hibah Wasiat
  5. Waris
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Penggabungan usaha
  11. Peleburan usaha
  12. Pemekaran usaha
  13. Hadiah
  14. Hasil Lelang Non Eksekusi. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini