Tiga anggota DPRD Kota Malang: Rahayu Sugiarti, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti tiba di gedung KPK, Jakarta.

sergap.id, JAKARTA – KPK menahan 22 anggota DPRD Kota Malang, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/9/2018).

Para tersangka keluar secara bertahap. Semuanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Berikut ini daftar para tersangka dan lokasi penahanannya:

Polda Metro Jaya:

  1. Arief Hermanto
  2. Teguh Mulyono
  3. Mulyanto
  4. Choeroel Anwar
  5. Suparno Hadiwibowo

Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur:

  1. Imam Ghozali
  2. Mohammad Fadli
  3. Asia Iriani
  4. Indra Tjahyono
  5. Een Ambarsari
  6. Ribut Harianto

Polres Jaksel:

  1. Bambang Triyoso
  2. Sony Yudiarto
  3. Harun Prasojo
  4. Teguh Puji Wahyono
  5. Choirul Amri

Rutan KPK K4:

  1. Diana Yanti
  2. Sugiarto
  3. Syamsul Fajrih
  4. Hadi Susanto
  5. Erni Farida

Polres Jakarta Pusat:

  1. Afdhal Fauza

Tapi ada 1 tersangka yang tidak langsung dibawa ke rutan, yakni Afdhal Fauza. Alasannya, Afdhal mengalami gangguan kesehatan.

“Sedangkan terhadap 1 tersangka, AFA (Afdhal Fauzan) perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut ke RS karena ada perubahan tekanan darah ketika dilakukan pengecekan oleh dokter di KPK,” ujar Febri.

Salah satu tersangka, Syamsul, menyatakan dirinya bakal mengikuti proses hukum yang ada. Namun dia enggan menyebut berapa duit suap yang diduga diterima olehnya. “Nanti, nanti (jumlah duit),” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp 12,5 – 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka.

Kursi jabatan ketua DPRD Kota Malang sudah tiga kali berganti orang karena dua ketua sebelumnya, Arief Wicaksono, dan ketua pengganti, Abdul Hakim, menjadi tersangka. Keduanya adalah politikus PDIP.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Basaria mengungkapkan, KPK menduga 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.

“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” papar Basaria.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. (les/les)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini