Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

sergap.id, JAKARTA – Peraturan sekolah 5 hari dalam seminggu telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 9 Juni 2017 lalu.  

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Itu yang kami pakai sebagai dasar,” kata Menteri P&K, Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Effendy menjelaskan, pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya.

Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. “Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu,” katanya.

Effendy mengatakan, jam sekolah akan diperpanjang menjadi 8 jam (pulang sore). Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. “Tahun ajaran baru (Juli) ini akan kami terapkan,” tegasnya.

Selain itu, proses belajar mengajar hanya akan dilakukan pada Senin hingga Jum’at. “Hanya lima hari,” ucap Effendy.

Itu artinya, ada dua hari waktu libur untuk siswa/i SD, SMP dan SMA. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu yang cukup untuk anak bisa berinteraksi dengan orang tua dan lingkungannya.

“Indonesia ini memiliki 220 ribu sekolah dengan 50 juta siswa,”  kata Effendy. (Elpaso)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini