Tambak Udang milik Ben Tenti di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

sergap.id, MERDEKA – Selain di tolak oleh masyarakat, pembangunan tambak udang di pesisir pantai Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, bertentangan dengan Perpres 51 Tahun 2016.

Sebab tambak udang yang dibangun oleh Benediktus Lelaona alias Ben Tenti itu letaknya persis di tepi pantai Desa Merdeka.

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 (UU WP3K).

Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 ini telah berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2016.

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Keberadaan daerah sempadan pantai ini bertujuan memberi perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami, perlindungan pantai dari erosi atau abrasi, perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya, perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta, pengaturan akses publik, dan pengaturan untuk saluran air dan limbah.

Penetapan batas sempadan pantai tersebut berdasarkan pendekatan empiris dan historis terhadap daerah yang rawan gempa, tsunami, erosi atau abrasi, badai, dan banjir dari laut seperti Pulau Lembata.

BACA JUGA:

 

Menurut Perpres ini, Pemerintah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, wajib  menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Peralatan tambak udang milik Ben Tenti.

Perpres ini menegaskan, penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.

Adapun penetapan batas sempadan pantai untuk daerah rawan bencana di wilayah pesisir, dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan, dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.

Perpres ini juga menegaskan, pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan pantai diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri/kepala lembaga terkait.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juni 2016. (lep/pusdatin)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini