Hermawan Susanto saat ditangkap polisi, Minggu (12/5/19).

sergap.id, JAKARTA – Hermawan Susanto, pria kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya ditangkap polisi di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/19).

“Ditangkap di Perumahan Metro, Parung pada hari Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Penangkapan pria umur 25 tahun itu dilakukan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” papar Argo.

Saat ini Susanto masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa. Besok konpers (konferensi pers),” kata Argo.

Susanto mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut berdemonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/19).

Video pengancaman tersebut viral di media sosial.

Merespons hal tersebut, komunitas relawan bernama Jokowi Mania (Joman) akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita, tapi demokrasinya,” kata Koordinator Joman, Immanuel Ebenezer pada kepada wartawan.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan, melainkan ucapan dalam video yang dinilainya sangat menakutkan.

“Beda pandangan politik silakan. Tapi kalau sudah  mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang, itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan,” ujar dia.

Hermawan Susanto saat ditangkap polisi, Minggu (12/5/19).

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Ebenezer menjelaskan, orang dalam video tersebut mengancam Jokowi yang secara sah masih menjadi Presiden Indonesia. Ia menduga Susanto adalah pendukung Capres 02, Prabowo Subianto.

“Kami telah melaporkan terduga orang yang mengancam kepala negara dengan ancaman yang mematikan dan diduga ini pendukung Prabowo di Bawaslu,” kata Ebenezer usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Hermawan Susanto.

Selain itu, relawan Joman juga turut melaporkan orang yang merekam video saat para pendemo menyerukan penggal kepala Jokowi.

“Yang kedua, yang rekam video juga kita laporkan. 2-2 nya yang mengancam dan merekam video. Kita udah lapor PMJ dan berharap aparat segera lah ya,” jelasnya.

Laporan Joman diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporannya, mereka memasukan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (el/el)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini