Firza Husein dan Rizieq Shihab.

sergap.id, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan Rizieq Shihab.

“Sampai malam ini, penyeidik sudah periksa saudara FHM dan melakukan gelar perkara. Hasilnya peningkatan status FHM jadi tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Dia menjelaskan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Ancaman di atas 5 tahun,” kata Argo.

“Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan,” tambah Argo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Laporan ini berawal dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari lalu.

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia. (Ven)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini