Koordinator TPDI Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dado, SH.

sergap.id – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dado, SH, mengapresiasi proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Belu dan Malaka.

Namun Dado mengingatkan Polres Belu untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi di dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu.

Karena itu ia mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, Petrus Bria Seran dalam kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Wederok senilai Rp 2,1 miliar lebih.

“Padahal (penanganannya) sudah hampir satu setengah tahun,” ujar Dado kepada SERGAP, Rabu (15/5/19).

Menurut dia, selain kasus SMA Wedero, kasus lain yang belum ada titik terangnya adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak.

Nahak pernah diperiksa penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan korupsi perkuatan tebing Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2016, serta kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1529 unit Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai 6.792.404.000 dan 268 unit TA 2017 senilai Rp 1.130.131.000.

“Proses hukumnya hingga saat ini) juga terstagnasi selama satu tahun lebih hanya pada proses pulbaket,” katanya.

Kata Dado, seluruh rakyat Malaka berharap Kapolres Belu tidak cuma tegas terhadap pelaku-pelaku dugaan korupsi setingkat Kepala Desa.

“Segera seret juga para pelaku dugaan korupsi pada level Kepala Dinas. Sebab praktek korupsi dengan uang hasil korupsi terbanyak justru terjadi pada level para Kepala Dinas, khususnya dinas-dinas yang basah seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum,” tegasnya.

Dado menjelaskan, banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat, orang berduit atau berpengaruh justru dijadikan sebagai lahan pemerasan atau modus mengumpulkan upeti serta uang suap oleh para oknum petinggi instansi penegakan hukum.

Modus-modusnya antara lain berupa penggelapan perkara yang biasanya dilakukan dengan cara menghentikan penanganan perkara karena alasan tidak cukup bukti.

Cara yang sering digunakan adalah dengan merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) dimana dalam pembuatan BAP, oknum-oknum penyidik menawarkan kepada pihak-pihak yang diperiksa untuk mengaburkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga kasusnya tidak bisa diteruskan lebih lanjut.

Oknum-oknum penyidik bermental makelar kasus sering menjadikan celah proses hukum sebagai siasat untuk menekan pihak-pihak yang berperkara sehingga dalam keadaan tertekan dan takut, pihak-pihak berperkara selalu berupaya menuruti permintaan uang suap demi menghindari proses hukum.

Para mafia kasus juga terbiasa menciptakan kasus atau mencari-cari celah kesalahan, padahal sebenarnya tidak ada masalah dan biasanya pihak-pihak yang menjadi sasaran adalah para pejabat, orang berduit atau berpengaruh.

“Kami meyakini bahwa tidak ada yang namanya makelar atau mafia kasus pada institusi Polres Belu, oleh karena itu demi penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan sesuai program prioritas Kapolri Jendral Tito Karnavian, maka Kapolres Belu harus mempercepat dan memastikan proses penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala Dinas di Kabupaten Malaka,” pintanya.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Ardyan Yudo Setiantono.

Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Ardyan Yudo Setiantono, kepada wartawan, Senin (13/05/19), mengaku, tahun 2019 ini, pihaknya memiliki tiga target kasus dugaan kasus korupsi di Belu dan Malaka, termasuk kasus dugaan korupsi pada proyek beronjong tebing di Desa Naimana, Malaka.

Karena itu, kata Ardyan, pihaknya sedang  berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

“Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bronjong kita akan tindak lanjuti setelah kita gelar (perkara) ke BPKP NTT di Kupang,” tegasnya. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini