Ketua Permada Antonius Anu dan Ketua Kembara Sirilus Eko Moda foto bersama AKBP Kornelis Mayong di Mapolda NTT, Rabu (31/1/19).

sergap.id, KUPANG – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Watu Kapu, Siprianus Sowo (35), mendapat perhatian serius dari sejumlah lembaga mahasiswa di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT.

Rabu (31/1/18), PMKRI Cabang Kupang bersama Perhimpunan Mahasiswa Ngada (PERMADA) di Kupang, dan Keluarga Besar Mahasiswa Bajawa Utara (KEMBARA) di Kupang mendatangi Kapolda NTT, Irjen Pol. Raja Erizman.

Tiga lembaga ini mengadu soal lambannya proses hukum kasus Sowo yang ditangani Polres Ngada di Polsek Soa.

Menurut mereka, kasus ini telah bergulir kurang lebih 2 bulan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan proses  hukum.

Korban sendiri mengalami  depresi hebat akibat imtimidasi dan teror dari pihak pelaku yang mendesak korban untuk segera menarik laporan polisi. Kasus ini pun telah menjadi viral dan menjadi bahan pembicaraan publik di media sosial.

Menyikapi itu maka PMKRI , PERMADA dan KEMBARA mendatangi Kapolda NTT. Sesuai surat, seharusnya para mahasiswa dari ketiga organisasi ini langsung bertemu Kapolda. Tapi karena Kapolda berhalangan, maka mereka diterima oleh yang mewakil Kapolda, yakni Kasubdit Sosbud Polda NTT, AKBP Kornelis Wayong.

Dalam pertemuan kurang lebih 2 jam itu, setiap perwakilan membeberkan sejumlah bukti dan kejanggalan dalam proses penanganan kasus Sowo. BACA JUGA: KAPOLRES NGADA JANJI SEGERA TETAPKAN KADES WATU KAPU SEBAGAI TERSANGKA

Salah satu pentolan PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng, mengatakan, kehadiran mereka di Polda NTT untuk mendesak Polda NTT melakukan kordinasi secara intensif dengan Kapolres Ngada, agar segera menetapkan Sowo sebagai tersangka.

“Jangan  sengaja membiarkan kasus ini berlarut-larut sebagai upaya melindungi pelaku dari jeratan hukum,” kata Goleng.

Ketua PERMADA, Antonius Anu, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, kasus Sowo telah meresahkan masyarakat Kecamatan Bajawa Utara. BACA JUGA: WARGA ANCAM PAKAI HUKUM RIMBA

“Kades mesti mampu menegakan nilai-nilai dan moralitas,  apa lagi kades sebagai tokoh yang mesti menunjukan teladan yang baik terhadap masyarakat, bukan malah menjadi predator atau biang dari persoalan moral itu sendiri. Kami segenap perwakilan mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai menuai keadilan,” tegas Antonius.

Foto bersama usai menemui AKBP Kornelis Wayong.

Ketua KEMBARA, Sirilus Eko Moda menegaskan, aksi yang dilakukan Kades Watu Kapu adalah tindakan biadap yang tidak mencerminkan hakekat dari pejabat itu sendiri.

“Saya mendesak BPD Watu Kapu segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Siprianus Sowo, sehingga pelaku dapat secara komperhensif menjalankan proses hukum,” pintanya.

Perwakilan mahasiswa asal Wolomeze, Bandri Ndari, mengatakan, tindakan sang kades sudah melacuri Undang-Undang Desa pasal 29 huruf c yaitu menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. BACA JUGA: PERCAKAPAN KADES DENGAN KORBAN

“Huruf d juga menegaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyrakat tertentu. Oleh karena itu kami mendesak Bupati Ngada segera melakukan pemecatan terhadap Kades Watu Kapu,” ucapnya.

Sementara itu, tokoh muda Watu Kapu, Oktavianus Lena, menjelaskan,  dirinya sangat kesal dengan ulah kades yang berwatak mesum. BACA JUGA: KARENA ISTRI GENDUT, KADES WATU KAPU “GANGGU” BINI ORANG

“Salah satu kewajibannya adalah melindungi masyrakat, justru melakukan hal tidak terpuji terhadap warga desanya sendiri, apa lagi sampai melampiaskan nafsu bejatnya pada orang yang bukan istrinya. Bagi saya hal ini harus ditindak tegas sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan pendidikan terhadap masyarakat,” ujarnya.

AKBP Kornelis Wayong, mengaku siap menindaklanjuti aspirasi dan desakan para mahasiswa. “Setelah ini kami akan langsung memberi perintah kepada Kapolres Ngada dan Kapolsek Soa untuk segera proses sesuai laporan terkait perbuatan pelecehan seksual. Ini menjadi perhatian serius untuk menjaga nama baik lembaga kepolisian dalam menegakan supremasi hukum. Sehingga kasus ini memperoleh kepastian hukum agar bisa menegakan keadilan dan efek jerah,” katanya.

“Kami di jajaran Polda NTT juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran mahasiswa yang turut ambil bagian menyoroti kasus ini sebagai peran fungsi kontrol,” tambah AKBP Kornelis Wayong. (aog/aog)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini