Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do .

sergap.id, MBAY – Tahun 2018 lalu,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo menganggarkan dana hibah berupa Bansos, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp 154.128.953.036.

Namun realisasinya hanya mencapai Rp 145.489.329.309 (94%,39 persen), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Belanja hibah kepada badan/ lembaga/ organisasi swasta senilai Rp 23.366.467.136 yang direalisasi sebesar Rp 15.951.917.355,00 (68,27 persen).
  2. Belanja bantuan sosial kepada kelompok /masyarakat senilai Rp 300.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 109.720.000 (38,57 persen).
  3. Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa senilai Rp 681.717.000 dengan realisasi Rp 678.838.000 (99,58 persen).
  4. Belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa senilai Rp 125.662.301.000 dengan realisasi Rp 125.297.187.000 (99,71 persen).
  5. Belanja bantuan kepada Partai Politik sebesar Rp 718.467.000 dengan realisasi senbilai Rp 718.467.000,00 ( 100 persen).
  6. Belanja tidak terduga Rp 3.400.000.000 denganrealisasi sebesar Rp 2.733.200.154 (80 persen).

Bendahara Bantuan Keuangan, menjelaskan, dalam mempercepat penyampaian laporan pertanggung jawaban, maka telah dilakukan monitoring dengan memberikan surat permintaan laporan pertanggung jawaban pada Oktober dan Desember 2018, yakni:

  1. Tanggal 13 Oktober 2018, bendahara bantuan keuangan mengirim surat permintaan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua KPUD Nagekeo, Ketua Panwaslu, karena telah berakhirnya masa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo.
  2. Tanggal 19 Desember 2018, bendahara bantuan keuangan mengirim surat kepada seluruh penerima hibah dan bantuan sosial, pengurus partai politik , kepala desa, dan penerima dana Pamsimas di Kabupaten Nagekeo, untuk segera menyampaikan pertanggung jawaban keuangan yang sudah digunakan.
  3. Tanggal 19 Pebruari 2019 menyurati ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo karena belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan per 10 Januari 2019.
  4. Tanggal 19 Pebruari 2019 bendahara bantuan keuangan juga menyurati kepala dinas pendidikan dan kebudayaan , Dinas PUPR, kepala kantor Kesbangpolinmas, Dinas Sosial, Dinas DPMDP3A, dan para camat se kabupaten nagekeo untuk meneruskan kepada pengelola penerima dana bantuan keuangan untuk segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Bendahara bantuan keuangan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT tahun 2019 mengatakan, laporan pertanggungjawaban keuangan yang belum diberikan oleh penerima bantuan adalah sebesar Rp 121.387.524.100 (Rp 121 miliar lebih).

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pada pasal 113 yang isinya antara lain, Ayat (2), menyatakan bahwa “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/ barang dan atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban penggunanya kepada Kepala Daerah”.

Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do yang dikonfirmasi SERGAP terkait temuan tersebut tampak kaget.

“Semua temuan harus di tindaklanjuti. Karena ini menyangkut pertanggung jawaban kepada penggunaan keuangan negara,” ujar Bupati Don, Selasa (20/8/19).

Dia mengancam akan merekomendasikan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika penerima bantuan tidak segera menindaklanjuti surat bendahara bantuan keuangan.

“Bila bandel, maka saya akan merekomendasikan kepada APH,” tegasnya.

Sekertaris KPUD Nagekeo, Kristoforus Sake.

Sementara itu, KPUD Nagekeo mendapat dana Pilkada 2018 sebesar Rp 19.673.245.450.

“Dana Pilkada kita sudah buat pertanggung jawabannya, dan sisa dana sebesar Rp 3.923.137.495 sudah kita setor ke kas daerah,” ujar Sekertaris KPUD Nagekeo, Kristoforus Sake kepada SERGAP, Kamis (22/8/19).

Sedangkan soal dana Pemilu Legislatif 2019, lanjut Sake, pihaknya masih menunggu audit BPKP.

“Dana Pemilu Legislatif dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) KPUD senilai Rp 15.066.360.000. Dana ini akan dipertanggungjawabkan pada bulan Desember 2019,” pungkasnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini