Kristianus Du'a, S.Fil.

sergap.id, MBAY – Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo asal Partai Hanura, Wilfridus Ndona, akhirnya diberhentikan oleh partai karena tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama dua tahun.

Wilfridus diketahui mengalami sakit selama dua tahun terakhir dan hingga kini masih dalam perawatan medis.

Anggota DPRD dari Dapil II Nagekeo ini akan diganti oleh Marianus Poa sesuai Keputusan KPU Nagekeo Nomor: 01/Kpts/ KPU-Kab-018.964746 tanggal 12 April 2017 tentang penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Nagekeo.

Menurut Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Du’a, S.Fil, sebelum adanya keputusan KPU, Ketua DPRD Nagekeo melalui surat Nomor: 171.1/ DPRD-NGK/41/05/2017, tanggal 10 Mei 2017 telah mengusulkan Pemberhentian Tetap dan Penetapan Calon PAW kepada KPU dan Gubernur NTT.

Surat Ketua DPRD itu diikuti dengan surat Bupati Nagekeo Nomor: 171/ Apem-NGK/43/05/2017, tanggal 17 Mei 2017 tentang usulan calon PAW, sekaligus menetapkan pemberhentian Wilfridus serta mengangkat Marianus sebagai Anggota DPRD periode 2014 – 2019.

“Sesuai (surat) keputusan Gubernur NTT Nomor: PEM.171.2/168/II/2017, maka pak Marianus akan dilantik pada 7 Agustus 2017,” kata Du’a. (Sherif Goa)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini