
sergap.id, MBAY – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara di Kabupaten Nagekeo akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2021.
“Ada 31 Desa di 6 Kecamatan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekresano, kepada SERGAP, Rabu (25/8/21).
Menurut Ujang, dari 7 Kecamatan yang ada di Nagekeo, hanya 1 Kecamatan yang tidak menyelenggarakan Pilkades, yakni Wolowae.
Pilkades serentak ini berdasarkan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: KEP/HK/2020, tanggal JUli 2020, yakni:
- Kecamatan Mauponggo
- Desa Aewoe
- Desa Maukeli
- Desa Wuliwalo
- Desa Wolotelu
- Desa Lodaolo
- Desa Woloede
- Desa Woewolo
- Desa Selalejo Timur
- Desa Ua
- Desa Sawu
- Kecamatan Aesesa Selatan
- Desa Rendututubhada
- Desa Wajomara
- Kecamatan Nangaroro
- Desa Woedoa
- Desa Odaute
- Desa Kotakeo I
- Desa Kotakeo II
- Desa Wokowoe
- Kecamatan Keo Tengah
- Desa Paumali
- Desa Wajo Timur
- Desa Wajo
- Desa Lewangera
- Kecamatan Boawae
- Desa Wolowea Timur
- Desa Wolowea Barat
- Desa Mulakoli
- Desa Rowa
- Desa Nagerawe
- Desa Raja Selatan
- Desa Raja Timur
- Kecamatan Aesesa
- Desa Waekokak
- Desa Ngegedhawe
- Desa Nggolonio
Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, ada sejumlah kandidat incumbent terbelit kasus dugaan korupsi dana desa berdasarkan hasil audit Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Aleks Jata, SH, berharap, incumbent diduga menyalahgunakan dana desa, segera mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.
“Sebaiknya fokus dulu mengembalikan uang yang sudah disalahgunakan. Karena salah satu persyaratan menjadi calon kades adalah harus ada Surat Bebas Temuan dari Inspektorat. Kami sudah menyurati semua Kepala Desa yang dalam audit ada temuan untuk segera mengembalikan semua kerugian daerah. Maju itu hak anda, tetapi sebelum penetapan calon, semua temuan harus segera dilunasi. Jika tidak, Inspektorat melalui Bupati Nagekeo, akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Jata. (sg/sg)