sergap.id, KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang berinisial HKD alias H (46) ditangkap polisi pada Selasa (1/5/8) malam, sekitar pukul 21.00 wita, saat sedang bermain judi kartu remi bersama BAH alias B (47), YK alias Y (52) dan VSL alias V (47).
H bersama tiga temannya itu ditangkap di rumah milik Yan Ndoek di Jalan Banteng RT 19 RW 04 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Wadir Krimum Polda NTT, AKBP Bambang Hermanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Josua Tampubolon bersama Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Anthonia Pah kepada wartawan, Rabu (2/5/18), menjelaskan, H, B, Y dan V ditangkap oleh tim Jatanras Polda NTT.
“Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Awalnya anak buah saya melakukan pemantauan lokasi, dan saat empat tersangka melakukan perjudian maka langsung digrebek,” papar Bambang.
Selain H, B, Y dan V, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 2.310.000.
Kasubdit Jatanras AKBP, Josua Tampubolon menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, empat tersangka mengaku baru pertama kali terlibat main judi kartu remi.
Empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan ke-2 KUHP subsidair Pasal 303 KUHP Bis ayat (1) dan ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Para tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor,” kata Josua. (adv/adv)