sergap.id, MBAY- Diviisi Pencegahan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyambangi DPRD Kabupaten Nagekeo pada Jumat 1 November 2019.
Kedatangan Lembaga Anti Rasuah tersebut dalam agenda “Sosialisasi dan Pembekalan Anti Korupsi di DPRD Nagekeo”.
Ketua Divisi Pencegahan Wilayah VI KPK, Asep Waluyo dalam sosialisasi itu mengatakan, ada 30 kategori kasus yang masuk dalam rana tindak pidana koruspsi.
Dari ke tiga puluh kategori tersebut tujuh diantaranya sering bahkan terjadi saat ini, yakni kerugian negara, suap menyuap,penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Khusus di lembaga DPRD, kasus yang sering terjadi adalah pada saat pembahasan anggaran, baik di APBD induk maupun perubahan.
Ini yang sering kita istilahkan “uang ketok”, artinya sebelum DPRD mengetuk palu untuk pengesahan APBD. Di sana terjadi negosiasi yang ujung- ujungnya akan terjadi tindak pidana korupsi.
Kasus ini yang sering terjadi, bahkan hampir di seluruh Indonesia.
Ini termasuk kasus suap, yang terjadi antara Legislatif dan Eksekutif dalam memuluskan anggaran yang telah dibahas.
Karena hulu dari berbagai kasus- kasus korupsi di Pemda saat ini adalah mahalnya biaya politik yang telah di keluarkan oleh politisi tersebut (Eksekutif dan Legislatif).
Dan, akhir-akhir ini kasus Pokir (Pokok Pikiran) DPRD banyak terkuak. Ini disebabkan karena tidak melalui prosedur yang benar. Pokir itu ada regulasinya, tetapi harus melalui prosedur yang tepat.
Tahun 2018, di Kabupaten Nagekeo baru 31 persen pencapaian pencegahan korupsi atau masuk peringkat 9 di Propinsi NTT.
Selain itu penyerapan anggaran di Pemda Nagekeo tahun 2019 baru mencapai 6 persen.
“Dengan adanya indikator ini, maka kedepan kita harus saling bekerja sama memerangi korupsi agar Nagekeo bisa menjadi sebuah kabupaten yang sejahtera,” tegas Asep.
Hal yang sama disampaikan Arif, anggota KPK.
“Kedatangan saya ke Nagekeo sudah delapan kali. Tapi yang bertemu secara langsung dengan pimpinan DPRD baru kali yang kedua. Kami datang kesini karena kasih sayang. Mengapa saya katakan demikian? Jika ada pejabat atau anggota DPRD yang tertangkap KPK, yang malu paling pertama adalah kami dari divisi pencegahan,” katanya.
Menurut dia, lebih baik mencegah daripada mengobati. Langkah pencegahan yang di ambil saat ini adalah melalui sosialisasi dan diskusi, agar eksekutif dan legislatif bisa tahu mana yang boleh dibuat dan mana yang tidak boleh dibuat.
Pencegahan yang paling pertama mesti datang dari diri sendiri.
Banyak penyelenggara negara saat ini yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) disebabkan karena adanya laporan masyarakat kepada KPK.
Banyak laporan masyarakat tentang banyaknya kasus suap dan gratifikasi yang di lakukan oleh penyelenggara negara.
Laporan ini bukan hanya dari lawan politik, tetapi ada juga dari teman, bahkan istri pejabat itu sendiri.
“Karenanya selaku penyelenggara negara, kita harus lebih mawas diri dan berhati-hati dalam melaksnakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kris Du’a, S.Fil saat dialog mengatakan, banyak orang yang menyoroti soal dana Pokir. Padahal itu jelas diatur dalam undang-undang.
“Pokir itu di bahas sejak Musrenbangdus, musrenbangdes, Musrenbangcam. Jika semua itu sudah melalui sebuah prosedur yang benar maka bagi kami DPRD pokir itu sah. Yang salah terkecuali oknum DPRD melakukan intervensi pada saat eksekusi di lapangan,” ucapnya.
Anggota DPRD Nagekeo, Safar, SE mempertanyakan revisi undang-undang KPK.
“Ada upaya pelemahan KPK dalam pemberantasan korupsi. Bagi saya KPK yang dulu dan sekarang sudah berubah. Taringnya semakin tumpul akibat adanya pelemahan yang terjadi karena kepentingan sesaat,” ujarnya.
“Saya ambil contoh, salah satu undang-undang yang direvisi adalah penyadapan. Jika penyadapan harus mendapatkan ijin, itu dengan sendirinya ruang lingkup KPK untuk melakukan tugasnya, jelas semakin di persempit. Ini yang saya sesalkan,” tegasnya.
Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu, mengaku bangga didatangi tim pencegahan KPK.
“Ini merupakan suatu kehormatan bagi DPRD. Dengan acara ini, kiranya bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di Nagekeo,” katanya.
“Ini harus dimulai dari diri kita sendiri, karena korupsi itu terjadi bila ada niat dan kesempatan. Korupsi merupakan penyakit akut, yang sudah mengurat akar, jalan satu-satunya ya kita lawan korupsi dan jangan tebang pilih dalam penanganannya,” imbuhnya.
Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja, SH turut hadir dalam acara yang dihadiri 25 anggota DPRD Nagekeo peride 2019-2024 itu. (sg/sg)