Home Daerah Kupang ASN Kota Kupang Diwajibkan Tanam Pohon

ASN Kota Kupang Diwajibkan Tanam Pohon

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore saat memantau langsung pembersihan dan perbaikan drainase di Jalan El Tari, Kupang, Jumat (8/11/2019).

sergap.id, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) menanam pohon.

Kewajiban tersebut untuk mendukung Gerakan Kupang Hijau (GKH) yang dideklarasi oleh Pemerintah Kota Kupang pada hari Sabtu (16/11/19) di area car free day Jalan El Tari Kupang.

Keharusan menanam pohon ini diwajibkan oleh Wali Kota melalui lima instruksinya yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2019, yakni:

  1. Menginstruksikan setiap perangkat daerah, perusahaan daerah/RSUD S. K. Lerik, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan/atau di areal penghijauan yang ditentukan, serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.
  2. Setiap pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN/Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Juga membuat lubang/sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing.
  3. Setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.
  5. Para pimpinan dinas/badan/kantor/sekretariat/bagian wajib mendukung serta mengampanyekan GKH melalui program tanam pohon, program tanam air dan program anti sampah plastik.

GKH sendiri mendapat respon positif dan dukungan dari tokoh agama. Dukungan itu disampaikan saat deklarasi GKH di area car free day, Jalan El Tari Kupang, Sabtu (16/11/19).

GKH diimplementasikan dalam beberapa aksi, diantaranya tanam pohon, membuat sumur resapan, membersihkan sampah dan meminimalisir penggunaan sampah plastik.

Jefri Riwu Kore pada kesempatan itu, mengatakan, Pemkot Kupang berkolaborasi dengan semua tokoh agama di Kota Kupang, mendorong umat agar bisa berpartisipasi aktif menyukseskan GKH.

Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim, menegaskan, tugas merawat, memelihara dan membuat Kota Kupang lebih hijau, indah dan asri bukan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tangung jawab seluruh masyarakat.

Ia optimis jika semua elemen masyarakat pro aktif menjalankan gerakan ini, lima atau sepuluh tahun ke depan, wajah Kota Kupang akan berubah menjadi lebih baik.

Rangkaian kegiatan deklarasi GKH diikuti oleh ribuan massa, dari kalangan pelajar, ASN, tokoh masyarakat dan agama.

Deklarasi ini diawali dengan jalan santai.

Berbagai acara hiburan pun ditampilkan, antara lain, live dj, Zumba, stand up komedi, dan tarian tradisional. (wr/pk)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version