
sergap.id, BAJAWA – 5 November 2020 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Ade Irawan, SH, sesumbar bahwa kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keterangan Ade tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Bajawa yang telah menemukan adanya penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Nagekeo.
Anehnya, setelah Ade pindah tugas, salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejari Bajawa, yakni Hana Anggri Ayu, SH, mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan kasus Covid 19 Nagekeo tidak ditemukan cukup bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan”, ujarnya.
Penjelasan Hana ini berbanding terbalik dengan keterangan Ade Irawan.
Hendra, salah satu aktivis hukum Nagekeo, mengatakan, keterangan kedua jaksa tersebut sangat membingungkan.
“Yang benar yang mana ini?”, ucapnya.
“Patut diduga ada kong kali kong setelah kepindahan Pak Ade. Ini perlu ditelusuri. Ah… penegakan hukum sekarang makin membingungkan kita..”, pungkasnya. (sg/al)