Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius Gebhard Loemau, SH. MH.

sergap.id , ATAMBUA –  Tahun 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua pernah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan benih kacang hijau senilai Rp 617 juta di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka.

Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 185 juta dari nilai proyek yang dikerjakan oleh CV Adam Pratama Kupang itu.

Anehnya, berkas perkara tersebut tiba-tiba hilang dari laci dokumen kasus korupsi Kejari Atambua.

Raibnya berkas ini baru diketahui saat acara serah terima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua dari Rivo Mandellu ke Alfonsius Gebhard Loe Mau pada tanggal 23 April 2019 lalu. Kog bisa?

“Dalam penyerahan dokumen yang diserahterimakan waktu itu, tidak terdaftar soal dugaan korupsi pengadaan kacang hijau di Dinas Pertanian Malaka,” ujar Kajari Atambua, Alfonsius Gebhard Loe Mau, SH. MH kepada SERGAP, Senin (17/6/19) siang.

Alfonsius menduga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Malaka, Yustinus Nahak tersebut telah di SP3 oleh mantan Kajari Atambua, Rivo Mandellu.

“Bisa tanya ke pak Rivo. Mungkin sudah SP3,” ucap Alfonsius.

Kabarnya, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dilatari sudah dikembalikannya kerugian negara oleh Kadis Pertanian Malaka.

Padahal SP3 itu tidak dibenarkan dalam kasus dugaan korupsi yang faktanya telah ditemukan kerugian negara, apalagi mencapai ratusan juta rupiah.

Sebab, Pasal  4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 2: Setiap orang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumya, Yustinus Nahak membenarkan jika dirinya telah di periksa oleh penyidik Kejari Atambua selama 6 jam terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih kacang hijau yang bersumber dari APBD Malaka Tahun Anggaran (TA) 2017.

Kepada wartawan di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Jumat ( 26/1/18), Yustinus menjelaskan, pengadaan benih kacang hijau sebanyak 22,5 ton itu dimenangkan oleh CV Adam Pratama Kupang.

Dinas Pertanian Malaka lantas mencairkan dana Rp 185 juta dari pagu proyek dan diserahkan kepada pemenang tender.

Namun petugas benih dari Dinas Pertanian Provinsi NTT menilai, benih yang didatangkan oleh CV Adam Pratama itu tidak sesuai spesifikasi atau tidak layak untuk dijadikan benih. (sel/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini