Home Daerah Malaka Bupati dan Ketua DPRD Malaka Dilaporkan Ke Kejati NTT

Bupati dan Ketua DPRD Malaka Dilaporkan Ke Kejati NTT

Alfred Baun saat menyerahkan berkas dugaan korupsi pada proyek lampu sehen, proyek pembangunan rujab dan kasus penggunaan Rp 50 miliar kepada AsIntel Kejati NTT, Senin (17/6/19). sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka diterima oleh Asisten Intelijen (AsIntel) Kejati NTT, Yupiter Selan, SH hingga pukul 15.00 Wita.

sergap.id, KUPANG – Bupati Kabupaten Malaka, Stefanus Bria Seran, dan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/6/19) siang.

Dua saudara kandung tersebut dilaporkan oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi indonesia (ARAKSI), Alfred Baun terkait dugaan korupsi sebesar Rp 61,6 miliar lebih, yang berasal dari dugaan korupsi pada proyek lampu sehen senilai Rp 7,1 miliar, pembangunan rumah jabatan Bupati Malaka senilai Rp 4,5 miliar lebih, dan biaya kuliah bagi 280 tenaga kontrak daerah senilai Rp 50 miliar yang disalurkan lewat Yayasan Alexander Bria Seran atau yayasan milik keluarga Bupati Stefanus.

Alfred bersama tiga temannya mendatangi Kejati NTT sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka diterima oleh Asisten Intelijen (AsIntel) Kejati NTT, Yupiter Selan, SH hingga pukul 15.00 Wita.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERGAP Senin (17/6/19) sore, Alfred menjelaskan, dari ketiga item proyek tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 32 miliar.

“Dua kasus (proyek pengadaan lampu sehen dan proyek pembangunan rumah jabatan bupati) tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Sedangkan pemanfaatan APBD Rp 50 miliar yang disalurkan lewat Yayasan Alexander Bria Seran itu merugikan negara Rp 24 miliar,” kata Alfred.

Alfred menjelaskan, proyek pengadaan lampu sehen dikerjakan dalam dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2016 dan 2017 senilai kurang lebih Rp 7,1 miliar.

Padahal dalam sidang penetapan APBD tahun 2015, seharusnya dana tersebut digunakan untuk pengadaan lampu jalan di dalam Kota Betun, bukan untuk pengadaan lampu sehen.

Kuat dugaan pengalihan dana tersebut dilakukan secara sepihak alias tanpa kesepakatan pimpinan dan anggota DPRD Malaka. Artinya, rasionalisasi anggaran ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Malaka.

Sementara pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati Malaka dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap I senilai Rp 3.181.982.800  dan tahap II sebesar Rp 1.390.122.202.

Namun ketika rujab selesai dibangun, gedung tersebut di alih fungsikan menjadi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Malaka.

Sementara Stefanus Bria Seran sejak dilantik menjadi Bupati Malaka pada tahun 2015 lalu tetap tinggal di rumah orang tuanya. Grastis? Tidak! Rumah orang tuanya disewakan  ke Pemkab Malaka dengan nilai kontrak yang hingga kini dirahasiakan oleh Kabag Umum Pemkab Malaka.

Kata Alfred, Rp 50 miliar yang disalurkan lewat yayasan keluarga Bria Seran tidak dibenarkan.

“Karena uang negara disalurkan melalui yayasan yang merupakan milik perseorangan atau perusahaan pribadi,” ucapnya.

“Setelah di bedah bersama kejaksaan tinggi, pemanfaatan APBD sebesar Rp 50 miliar itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih,” tegasnya.

Ironisnya lagi, kata Alfred, para tenaga kontrak yang dibiayai oleh APBD itu tidak hanya dipekerjakan di instansi pemerintah, tetapi dipekerjakan juga di tempat-tempat usaha milik Bupati Stefanus Bria Seran maupun keluarganya, misalnya di tempat foto copy, apotik dan rumah pribadi milik keluarga Bria Seran.

Alfred mengatakan, dugaan korupsi juga terjadi pada item renovasi rumah milik orang tua Bupati Stefanus yang dijadikan Rujab Bupati Malaka sebesar Rp 5 miliar.

“Karena dana Rp 5 miliar lebih yang bersumber dari APBD Malaka Tahun 2016 itu tidak melalui kesepakatan dengan pimpinan dan anggota DPRD Malaka,” katanya.

Alfred mengaku, selain Kejati NTT, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ARAKSI sudah mengantongi data yang cukup,” tegasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, baik Bupati Stefanus maupun Ketua DPRD Malaka belum berhasil dihubungi SERGAP. (sel/sel)

1 Komentar

  1. Di sasitamean masala Ada pada jalannya. 8 Dusun di desa Kereana belum ada listrik. Tolong perhatikan kami

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version