Home Daerah Ende Delapan Orang Pemilik Galian C Ilegal di Ende Berpotensi Jadi Tersangka

Delapan Orang Pemilik Galian C Ilegal di Ende Berpotensi Jadi Tersangka

Lokasi tambang galian C ilegal yang diduga milik Yeti Darmawan saat ini telah dipasang Police Line.
Lokasi tambang galian C ilegal yang diduga milik Yeti Darmawan saat ini telah dipasang Police Line.

sergap.id, ENDE- Penyidik Polres Ende telah memeriksa delapan orang pemilik tambang galian C ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Ende. Para terperiksa berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada SERGAP Selasa (7/6/23), Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, SIK, mengatakan, terungkap adanya tambang ilegal tersebut berawal dari laporan warga saat giat Jumat Curhat yang diselenggarakan Polres Ende setiap hari Jumat.

“Berdasarkan laporan warga tersebut, kita turunkan tim untuk melakukan Pulbaket. Hasilnya, ternyata di beberapa wilayah Kabupaten Ende ada sejumlah tambang yang tidak memiliki ijin”, bebernya.

Seharusnya, lanjut AKBP Andre, sebelum melakukan penambangan, pihak terkait harus mengantongi ijin terlebih dahulu, diantaranya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.

Pentingnya perijinan ini karena pajak galian C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Sebab pajak galian C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dengan beoperasinya tambang ilegal seperti ini, maka jelas negara sangat dirugikan.

Karena semua persyaratan belum dikantongi oleh pemilik tambang, maka Polres Ende mengambil tindakan tegas berupa memasang Police Line di semua wilayah yang terdapat galian C ilegal. Dan, dengan adanya Police Line tersebut, maka dengan sendirinya semua aktivitas di lokasi tambang ilegal dihentikan.

“Dan, para pemiliknya kita panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini yang telah kita periksa sebanyak 8 orang, dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Itu artinya kedelapan orang ini berpotensi kita tetapkan sebagai tersangka”, tegas Kapolres.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangkanya”, ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, ketersediaan lahan di lokasi tambang telah rusak akibat adanya tambang ilegal tersebut.

“Dampak terhadap lingkungan adalah masalah ekologi, resapan air, longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga, serta rusaknya potensi lainnya”, pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, sejumlah tambang galian C ilegal di Ende adalah milik pengusaha besar di Ende, dan tambang-tambang tersebut kini telah ditutup dengan garis polisi.

Salah satu lokasi galian C ilegal yang datangi SERGAP di Kampung Kedebodu, Roworeke, Kecamatan Ende, terlihat telah dipasang police line.

Menurut warga setempat, tambang ini dikelola oleh pengusaha bernama Yeti Darmawan.

“Semenjak  pihak kepolisian pasang police line, aktivitas di lokasi sudah tidak  ada lagi. Sekarang sudah sepi Pak”, ungkap warga.

Selain di Roworeke, ada juga tambang ilegal milik PT Agogo dan Novitasari yang di pasang Police Line

Yeti Darmawan bersama pemilik PT Agogo dan Novitasari hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi SERGAP.

Sebelumnya, Blasius, warga Roworeke, kepada SERGAP via WhatsApp, mengaku, ia dan warga lainnya merasa tidak aman dengan adanya tambang milik Yeti Darmawan.

“Kami tinggal di Roworeke Pak, tepatnya di belakang kolam renang, KM 8 Pak. Tolong perhatikan nasib kami di Kedebodu ini. Akibat tambang batu pasir dan kerikil oleh Yeti Darmawan, hidup kami tidak aman. Karena kegiatan galian di tengah pemukiman yang mengancam hidup kami. Lokasi ini pernah (terjadi) bencana alam dan menewaskan ratusan orang. Kami minta supaya kegiatan tambang ini dihentikan. Kalau mau tambang, jangan di tengah pemukiman kami Pak”, paparnya. (sg/sg)

Exit mobile version