
sergap.id, KUPANG – Dewan Kehormatan Partai Demokrat Provinsi NTT telah mengusulkan pemecatan tiga anggota DPRD Kabupaten Lembata ke DPD Partai Demokrat NTT untuk diteruskan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Usulan pemecatan terhadap Anton Leumara, Imo Wulakada, dan Frits Tukan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi pemberhentian tetap dari keanggotaan Partai Demokrat tanggal 7 Maret 2023.
Berdasarkan rekomendasi itu, maka DPD Partai Demokrat Provinsi NTT menerbitkan surat pengantar agar rekomendasi Dewan Kehormatan tersebut dapat diteruskan ke DPP.
Informasi yang diperoleh SERGAP menyebutkan, dalam waktu dekat rekomendasi itu segera diantar ke DPP.
“Rekomendasi kami berupa sanksi sebagaimana diatur di Anggaran Dasar (Partai Demokrat). Rekomendasinya adalah pemberhentian tetap (dipecat dari partai). Itu rekomendasi kita untuk diteruskan oleh DPD ke DPP, dan DPP yang akan memutuskan (apakah ketiganya masih dipertahankan atau dipecat”, ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat NTT, Frans Kape, kepada SERGAP, Jumat (10/3/23) malam.
Menurut dia, di Partai Demokrat ada Pengadilan dan Dewan Kehormatan berperan sebagai Hakim Mahkamah. Karena itu rekomendasi yang dibuat itu melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
Verifikasi faktual pun sudah dilakukan dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Anton Leumara cs yang dipanggil ke kantor DPD Partai Demokrat NTT belum lama ini.
“Kami mengklarifikasi hal yang paling substansi. Kami tanya, kamu (Anton Leumara cs) tahu tidak ada PO (Peraturan Organisasi) tentang kewajiban anggota fraksi Partai Demokrat membayar kontribusi ke partai. Mereka tahu itu. Mereka akui. Lalu saya tanya, kenapa tidak diwujudkan? Mereka mengatakan, kami lalai. Kan selesai urusannya! Ya kami memberi (rekomendasi) sanksi atas kelalaian itu,” tegas Frans.
Ditanya apakah Anton Leumara cs telah menyampaikan niat untuk melunasi kewajiban sesuai instruksi PO Partai Demokrat? Frans mengatakan, saat klarifikasi, dirinya tidak melihat adanya niat Anton Leumara cs untuk melunasi kontribusi ke partai.
“Kalau mereka kader yang baik, maka saat klarifikasi, niat itu mesti diwujudkan. Lalu kita tuangkan secara tertulis dalam Berita Acara. Itu saja intinya. Kalau dari saya, (polemik ini) sudah selesai dengan pemberhentian tetap. Karena ini pelanggaran berat”, pungkasnya.
BACA JUGA: Anton Leumaran cs Diberi SP3, Paskalis: Kita Hanya Jalankan Perintah
Sebelumnya DPC Partai Demokrat Lembata memberi rekomendasi pemecatan dan PAW terhadap Anton Leumara cs lantaran ketiganya tidak memenuhi kewajiban sesuai perintah PO Partai Demokrat sejak dilantik menjadi Anggota DPRD Lembata pada tahun 2019 lalu.
BACA JUGA: DPC Demokrat Ajukan Permohonan PAW 3 Anggota DPRD Lembata
Ketua DPC Partai Demokrat Lembata, Paskalis Laba Witak, yang dihubungi SERGAP per telepon, Jumat (10/3/23), mengatakan, rekomendasi DPD Partai Demokrat NTT menguatkan rekomendasi DCP Partai Demokrat Lembata.
“Rekomendasi DPD itu sudah kita terima”, ucapnya, singkat. (re/re)