Wakil Bupati Ende Erik Rede dan Bupati Ende Ahmad Jafar
Wakil Bupati Ende Erik Rede dan Bupati Ende Ahmad Jafar

sergap.id, ENDE – Bupati Ende, Ahmad Jafar, diduga menerima fee proyek dari kontraktor pelaksana proyek pembangunan tembok penahaan abrasi di Arubara, Ende.

Jafar disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut diserahkan oleh kontraktor kepada Jafar melalui orang kepercayaannya berinisial HS.

BACA JUGA: Jaksa di Ende Tak Pakai Hasil Audit BPKP, Kontraktor Dipaksa Setor 160 Juta

Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, saat proses tender, kontraktor didatangi oleh HS. HS kemudian menyampaikan permintaan bupati.

Singkat cerita kontraktor pun menyerahkan uang itu kepada HS.

Namun saat dihubungi SERGAP per WhatsApp, Senin (26/4/23), Bupati mengelak.

“Tdk ada aji..kenal saja org tdk…”, terangnya.

jafar pun memohon ke SERGAP agar informasi ini tidak dipublikasi.

“Tdk usah ditulis. Kalau bisa..aji”, pintanya.

BACA JUGA: Kasi Intel Kejari Ende Klarifikasi Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Terhadap Kontraktor

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Ende, Erik Rede, diduga menjadi makelar kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan tembok penahaan abrasi Arubara.

Erik meminta uang Rp 50 juta kepada kontraktor jika ingin kasus Arubara tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.

Kepada kontraktor Erik mengaku akan menyerahkan uang tersebut ke Kejari Ende. Tapi permintaan Erik tidak mampu dipenuhi oleh kontraktor.

Selain itu, Erik juga disebut-sebut menjadi makelar kasus untuk kasus tindak pidana korupsi lainnya yang sedang ditangani Kejari Ende.

Hal ini diakui oleh salah satu penyidik di Kejari Ende.

“Kalau kasus Arubara, saya baru dengar. Karena yang kami dengar selama ini, dia menjadi makelar kasus untuk kasus yang lain, bukan untuk Arubara”, ungkapnya.

BACA JUGA: Warga Ancam Usir Jaksa

Terpisah, kepada SERGAP, Erik mengaku hanya ingin membantu terduga kasus Arubara agar bebas dari jeratan hukum.

“Iwa aji, ja’o hanya niat mau bantu saja”, ucapnya.

Sementara itu Cosmas Jo Oko, SH, kuasa hukum Direktris CV Dua Tujuh atau kontraktor yang mengerjakan proyek Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, pada tahun 2019, senilai Rp 1,7 miliar, menyesali dugaan gratifikasi bupati dan dugaan makelar kasus yang dilakukan oleh wabup Ende.

“Kalau ini benar, sangat disesali”, imbuhnya, lirih. (sg/cs)

Komentar Sesuai Topik Di Atas