Direktur PT Prima Indo Megah, Firdaus Adi Kisworo.

sergap.id, BAJAWA – Direktur PT Prima Indo Megah, Firdaus Adi Kisworo, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa pada Selasa 27 Maret 2018, pukul 11.00 Wita.

Sebelum ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bajawa, Kabupaten Ngada, Firdaus sempat diperiksa oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bajawa, Edi Sulistio.

Saat diperiksa, Firdaus didampingi oleh Silvester Nong Manis, SH, pengacaranya.

Rencananya, Rabu (28/3/18) besok, Firdaus akan diterbangkan ke Kupang dan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Firdaus ditahan terkait kasus pembangunan rumah tapak sederhana (Graha Malasera) bagi PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo pada tahun 2014.

Sebelumnya, Senin (19/3/18) sore, terkait kasus yang sama, Kejari Bajawa telah menahan mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake, mantan Bupati Nagekeo, Yohanes S Aoh dan mantan Sekda Nagekeo, Drs. Yulius Lawotan.

Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas II B Kupang.

Kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2011 lalu, Pemkab Nagekeo melobi Firdaus untuk membangun Rumah Tapak Sejahtera (RTS) bagi PNS lingkup Pemkab Nagekeo. Saat itu, Bupati Aoh meyakinkan Firdaus bahwa 7.400 PNS di Nagekeo siap menempati rumah jika sudah dibangun.

Maklum saja saat itu mayoritas PNS yang bertugas di pusat pemerintahan Nagekeo (Mbay) tidak memiliki rumah. Itu karena mereka baru pindah dari Kabupaten Ngada setelah Nagekeo dimekarkan dari Ngada dan diresmikan oleh Mendagri Widodo AS sebagai kabupaten baru pada Selasa, 22 Mei 2007.

Firdaus akhirnya menyanggupi permintaan itu dan seluruh modal pembangunan rumah ditanggung olehnya. Sementara Pemkab Nagekeo hanya menyiapkan lahan milik Pemkab Nagekeo seluas 14 hektar.

Namun ketika pembangunan sementara berlangsung, Kejari Bajawa menganggap penggunaan lahan itu sebagai bentuk tindakan korupsi. Padahal lahan tersebut tetap menjadi milik Pemkab Nagekeo dan baru akan disewa belikan kepada PNS jika rumah yang dibangun oleh Firdaus sudah siap ditempati.

Yohanes S. Aoh, Petrus Wake dan Julius Lawotan saat akan menuju Rutan Kelas IIB Kupang, Senin (19/3) sore.

Firdaus akhirnya menghentikan pembangunan rumah tersebut dan mengalami kerugian miliaran rupiah.

Tapi kasus ini terus berlanjut hingga mereka di tahan Kejari Bajawa. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini