Rute menuju Perumahan Malasera.
Rute menuju Perumahan Malasera.

sergap.id, MBAY – Rencana pembangunan kembali Perumahan Malasera yang sempat terhenti pada tahun 2018 lalu, didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Nagekeo.

“Baik pribadi maupun kelembagaan, kita dukung penuh. Karena saat ini, banyak aset tanah milik Pemda Nagekeo yang belum digunakan secara baik untuk kepentingan umum,” ujar Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu, kepada SERGAP, Senin (7/6/21).

Menurut rencana, dalam waktu dekat PT Prima Indo Megah akan membangun 1000 unit rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nagekeo.

“Secara ekonomi akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Nagekeo. Kalau untuk kepentingan umum, kita harus tanggalkan dulu kepentingan pribadi atau golongan. Bagi saya perumahan Malasera kedepannya akan menjadi salah satu ikon atau brand untuk Nagekeo,” kata Bupu.

Selain itu, lanjut Seli, sebagai seorang pemimpin, siapa pun dia, apa pun status dan kedudukannya di masyarakat, haruslah mendengarkan dengan baik suara rakyat yang dipimpinnya, dan dengan sungguh-sungguh melaksanakan jalannya roda suatu pemerintahan demi kesejahteraan umum. Hukum dalam implementasinya harus adil dan bijaksana.

Hukum kodrat berakar pada kodrat manusia, bergerak pada hakekat manusia dan terarah demi kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu sendiri.

Saya akan berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD untuk mendukung secara penuh, pembangunan perumahan Malasera untuk ASN di Nagekeo.

Tentunya kita tidak mau terantuk untuk yang kedua kalinya, tapi saya sangat yakin, jika kita bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada, dan didukung sepenuhnya oleh Eksekutif, Legislatif , Yudikatif, dan semua stakeholder, saya yakin semuanya bisa berjalan dengan baik.

  • Terhenti dan Dipenjara

Pembangunan 1000 unit rumah untuk ASN ini berawal pada pertengahan tahun 2011 lalu, Pemkab Nagekeo melobi Direktur PT Prima Indo Megah, Firdaus Adi Kisworo untuk membangun Rumah Tapak Sejahtera (RTS) bagi PNS lingkup Pemkab Nagekeo.

Saat itu, Bupati Nagekeo, Yohanis Samping Aoh meyakinkan Firdaus bahwa 7.400 PNS di Nagekeo siap menempati rumah jika sudah dibangun.

Maklum saja saat itu mayoritas PNS yang bertugas di pusat pemerintahan Nagekeo tidak memiliki rumah. Itu karena mereka baru pindah dari Kabupaten Ngada setelah Nagekeo dimekarkan dari Ngada dan diresmikan oleh Mendagri Widodo AS sebagai kabupaten baru pada Selasa, 22 Mei 2007.

Firdaus akhirnya menyanggupi permintaan itu dan seluruh modal pembangunan rumah ditanggung sendiri olehnya. Sementara Pemkab Nagekeo hanya menyiapkan lahan milik Pemkab Nagekeo seluas 14 hektar.

Namun ketika pembangunan sementara berlangsung, Kejari Bajawa menganggap penggunaan lahan itu sebagai bentuk tindakan korupsi.

Padahal lahan tersebut tetap menjadi milik Pemkab Nagekeo dan baru akan disewa belikan kepada PNS jika rumah yang dibangun oleh Firdaus sudah siap ditempati.

Buntutnya, pembangunan rumah itu terhenti, dan Bupati, Sekda, Kepala Pertanahan, bersama Firdaus dihukum penjara setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Keempatnya kemudian menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Kupang.

  • Tetap Lanjutkan Pembangunan

Kendati telah dihukum penjara, Firdaus melalui kuasa hukumnya yakin Firdaus tidak bersalah. Sebab pembangunan perumahan itu menggunakan uang Firdaus sendiri.

Yang terjadi saat itu justru Firdaus dikriminalkan.

Kini Firdaus telah bebas dari penjara dan berniat tetap melanjutkan pembangunan 1000 unit rumah untuk ASN.

Niatnya ini mendapat dukungan dari masyarakat dan DPRD.(sg/cp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini