
sergap.id, MBAY – Pagi hari ketika kebanyakan masyarakat sibuk bekerja, KNT (20) justru mencari sasaran untuk mencuri. Rumah yang dituju adalah milik Vinsensia Dhuge (26), karyawan percetakan Ozora.
Awalnya, sekitar pukul 09.30 Wita, Vinsensia mendengar bunyi krek-krek di jendela bagian depan. Merasa curiga ia lantas mengintip dan menyaksikan KNT sedang mencongkel jendelanya menggunakan parang.
Vinsensia kemudian mengambil handphonenya dan merekam aksi KNT. Sementara KNT tak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam lantaran kaca jendela milik korban adalah riben yang hanya bisa dilihat tembus dari dalam.
Ketika jendela berhasil dibobol, KNT berusaha masuk. Saat itulah Vinsensia berteriak minta tolong ke warga. Karena panik, KNT mengambil langkah seribu.
“Tetangga yang datang ke TKP sempat melihat pelaku dan melakukan pengejaran, namun pelaku tidak berhasil ditangkap”, ujar Kapolres Nagekeo melalui Kapolsek Aesesa, AKP. Yohanis Mira kepada SERGAP, Senin ( 6/6/23).
KNT merupakan pemuda pengangguran asal Kampung Kajulaki, Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kasus percobaan pencurian ini terjadi pada 1 Juni 2023 dan video yang direkam Vinsensia sempat viral di media sosial.
KNT berhasil ditangkap pukul 15.30 Wita hari itu juga di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban. Kini ia telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Aesesa.
Kepada polisi, KNT mengaku telah berulang kali melakukan pencurian. Selain mencoba mencuri di rumah Vinsensia, ia juga pernah sukses mencuri di rumah Jefri Arbi Yanto, anggota Sat Lantas Polres Nagekeo. Di rumah Jefri ia berhasil menggondol perhiasan emas dan uang.
Sebelumnya, tiga bulan yang lalu, KNT juga melakukan pencurian di Rewokoli, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Namun proses hukumnya tidak dilanjutkan karena korban menarik laporan dan meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 Junto Pasal 54 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara”, tutup Anis.
KNT pun mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian. Alasannya karena faktor ekonomi. “Saya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan saya ini”, ucapnya, singkat. (sg/sg)