
sergap.id, DENPASAR – WT diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Bali, karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di warung dan pasar.
Polisi juga mengamankan upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 75 lembar dengan total Rp 3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp 100.000 total Rp 1.4 juta.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudyatmaja, tersangka WT dibekuk setelah membelanjakan barang pada seorang pedagang bernama Made Suryanti, 61, di warung milik korban, yang terletak di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku belanja menggunakan upal pecahan Rp 50.000. Namun setelah di cek ternyata uang palsu. Pelaku langsung diamankan warga dan selanjutnya menghubungi polisi.
Tim Opsnal kemudian menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu, Pemogan, Denpasar Selatan.
Setelah kamar kosnya digeledah, polisi kembali menemukan upal pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 73 lembar.
Tersangka asal Tana Kombuka, Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT itu, mengaku membeli upal melalui online.
Perempuan berusia 32 tahun itu memesan upal melalui online sebanyak 3 kali. Pertama di bulan Juni 2021, lalu di bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021.
Pada bulan pertama, tersangka bertransaksi upal sebanyak 40 lembar pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar. Di bulan Agustus 2021, tersangka kembali bertransaksi upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 60 lembar dan pada bulan September 2021 sebanyak 65 lembar pecahan Rp 50.000.
Dari hasil dari belanja dan penukaran upal, tersangka mendapatkan uang kembalian pecahan Rp 20.000 dari penukaran upal Rp 50.000.
“Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan dan upal tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Sudyatmaja seperti dikutip SERGAP dari balipuspanews.com.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 75 lembar dengan total 3.750.000 dan 14 lembar pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 1.4 juta. Kemudian upal pecahan 20.000 dari hasil penukaran upal pecahan Rp 50.000, sebuah HP dan 2 dompet. (ne/ne)