
sergap.id, JAKARTA – Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, mengakui dirinya menyandang status warga negara Amerika Serikat sejak 2007 silam.
Pengakuan ini ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi soal status kewarganegaraan asing yang melekat pada dirinya karena risiko pekerjaan.
“Ya, 2007,” jawab Orient yang mengikuti sidang tersebut secara virtual, Senin (15/3).
Orient mengaku ketika proses pencalonan berlangsung dirinya masih menyandang status kewarganegaraan asing.
Menurutnya, ia telah memasukkan semua dokumen sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mereka tidak ada pertanyaan apa-apa,” kata Orient.
Ia juga mengaku, sejak pendaftaran calon bupati hingga rekapitulasi hasil Pemilu, tidak ada satupun pihak yang mempermasalahkan persoalan tersebut.
“Masyarakat yang bantah atau berkeberatan, tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Hakim terus mengejar lebih jauh alasan Orient tidak menceritakan semua persoalan status kewarganegaraan asingnya kepada pihak penyelenggara Pemilu. Hal itu termasuk upaya pelepasan status kewarganegaraan asing yang telah Orient lakukan.
“Sehingga tidak berkepanjangan seperti ini Pak Orient,” kata hakim.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengungkapkan, persoalan status kewarganegaraan Orient sudah pernah mencuat pada 2018-2019. Mereka mempertanyakan sejak kapan Orient mengurus pelepasan status kewarganegaraannya.
“Pada 2019 pernah mengurus pelepasan warga negara belum?” tanya hakim.
Menanggapi dua hal tersebut, Orient mengaku baik pihak KPU ataupun Bawaslu tidak pernah menanyakan persoalan tersebut. Ia mengaku mulai mengurus pelepasan status kewarganegaraannya pada Agustus 2020 karena berkaitan dengan pencalonan bupati.
“Pelepasan tahun 2020 bulan Agustus,” kata Orient.
Orient juga menyebutkan salah satu aturan mengenai imigrasi Amerika bahawa status kewarganegaraan negara itu akan gugur dengan sendirinya bila pihak yang bersangkutan berniat mengabdi kepada negaranya sebagai publik figure.
“Status warga negaranya dengan sendirinya gugur,” kata Orient.
Kasus kewarganegaraan Orient sedang berproses di MK. Namun karena tersandung masalah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pelantikan Orient yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Februari lalu.
Hal itu dilakukan Kemendagri karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan hasil kajian mengenai status kewarganegaraan Orient dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berikut 5 fakta yang terungkap di MK perihal Orient Riwu Kore berkewarganegaraan ganda:
- Lahir dari Orang Tua WNI
Kuasa hukum Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi, menegaskan kliennya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Bapak dan ibu Orient adalah WNI asli, sehingga menurutnya tidak diragukan lagi asal-usulnya kliennya.
“Orient adalah WNI putra asli Kupang yang tidak pernah kehilangan WNI dan WNI sejak lahir dan tidak pernah terputus. Berdasarkan asas ius sanguinis atau law off the blood, kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan,” kata Paskaria dalam sidang secara daring tersebut.
“Berdasarkan UU, dan karena Orient yang lahir dari ayah dan ibu WNI dan memiliki dokumen terdokumentasi dalam bentuk KTP aktif, maka berdasarkan hal tersebut maka yang lahir dari ayah dan ibu WNI maka de facto dan de jure adalah WNI,” sambung Paskaria.
Paskaria mengungkapkan, Orient tidak pernah mengajukan pencabutan hak/pelepasan kewarganegaraan. Tidak ada laporan kewarganegaraan ganda selama proses pilkada dan sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia-nya. Oleh karenanya, dia menyimpulkan Orient adalah WNI yang patut dilindungi hukum.
- Usai Rampungkan Kuliah di AS, Bekerja di AS
Paskaria menyebut Orient sempat mengenyam pendidikan tinggi di AS, usai lulus SMA. Usai studinya rampung, Orient pun meniti karier di AS. Orient mulai bekerja di AS pada 1997.
- Menikahi Perempuan WN AS di Tahun 2000 Sehingga Kantongi Green Card
Orient melepas masa lajang dengan menikahi warga negara AS pada tahun 2000. Dari situ, Orient memperoleh green card dari pemerintah AS.
“Berdasarkan itu ia memperoleh green card pada tahun 2000,” ujar Paskaria.
Sesuai UU AS, memperoleh kewarganegaraan AS didapatkan berdasarkan naturalisasi, perkawinan, keturunan, dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata.
Bila dihubungkan dengan kasus Orient, jelas pengacara, maka Orient bisa saja melepaskan kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2000 saat menikah dengan WN AS. Tapi, lanjut Paskaria, Orient memilih tak melepas status WNI-nya.
- Bekerja di Pabrik Kapal Tempur Militer AS
Pada tahun 2006, Orient mulai bekerja sebagai pada sebuah perusahaan di bidang pembuatan kapal tempur untuk Angkatan Laut (AL) AS dan kapal minyak.
“Pada tahun 2006 mulai bekerja sebagai general dynamics NASSCO. Oleh karena pekerjaan yang sangat rahasia tersebut, maka karyawan wajib memperolah kewarganegaraan AS,” tutur Paskaria.
Guna memenuhi syarat administrasi tersebut, perusahaan tempat Orient yang mengurusi kewarganegaraan Orient. Dan Orient, disebut Paskaria, tidak pernah melepaskan status WNI-nya
“Dan bukan keingian pribadi Orient (menyandang status WN AS-red),” kata Paskaria menegaskan.
Paskaria menyampaikan status WN AS disandang Orient bukan berdasarkan suara hatinya. “Adalah pemenuhan administrasi dalam pekerjannya bukan karena keinginan hatinya,” ucap Paskaria.
- Resmi Jadi Warga AS di 2007, Urus Pelepasan Status WN AS pada Agustus 2020
Hakim MK menggali alasan mengapa Orient tidak terbuka menceritakan latar belakang kewarganegaraan AS yang didapatnya ke KPU setempat.
“Jadi bapak itu pegang kewarganegaraan AS sejak tahun berapa?” tanya hakim MK Suhartoyo.
“Tahun 2007,” jawab Orient.
“Jadi sesungguhnya mau proses pencalonan, masih melekat di Bapak juga ya?” cecar Suhartoyo.
“Masih,” jawab Orient.
Hakim MK Enny Nurbaningsih ikut mencecar Orient. Dia menanyakan soal kapan Orient mulai mengurus pelepasan status WN AS.
“Pada 2019 sudah mulai mengurus pelepasan warga negara?” tanya Enny.
“Tidak. Pada 2020 bulan Agustus,” jawab Orient.
“O…, jadi mulai mengurus Agustus 2020,” kata Enny menyimpulkan.
“Iya,” jawab Orient pendek.
“Mau melepaskan karena mau mencalonkan diri sebagai bupati?” tanya Enny menegaskan.
“Iya,” jawab Orient. (cn/dt)