Home Daerah Nagekeo Gaji Anggota DPRD Nagekeo Naik, Ketua Terima Rp 40 Juta Per Bulan

Gaji Anggota DPRD Nagekeo Naik, Ketua Terima Rp 40 Juta Per Bulan

Diperkirakan satu anggota DPRD menerima Rp 26 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil ketua dan Ketua DPRD Nagekeo di atas Rp 40 juta rupiah.

sergap.id, MBAY – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017 memberi ruang bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo menjadi “orang kaya baru”.

Pasalnya, penghasilan para wakil rakyat itu mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Selain penghasilan yang diamanatkan dalam PP Nomor 18 tahun 2017, Anggota DPRD Nagekeo juga menerima tunjangan rumah dan tunjangan transportasi yang mereka atur melalui Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Nagekeko Nomor 1 tahun 2017.

Berdasarkan Perda, penghasilan anggota dan pimpinan DPRD Nagekeo terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Kalau sekedar penghasilan yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017, mungkin wajar. Namun yang membuat penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Nagekeo itu bombastis adalah tambahan tunjangan perumahan dan transportasi.

Menurut Perda yang ada, khusus tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Nagekeo mencapai Rp 7,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 6,5 juta per bulan, anggota Rp 6 juta per bulan. Padahal di Nagekeo tidak ada rumah yang biaya sewanya mencapai Rp7,5 juta per bulan.

Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea.

Sedangkan tunjangan transportasi diberikan kepada anggota DPRD Nagekeo Rp 500.000,00 per hari atau Rp 11 juta per bulan ( 22 hari).

Diperkirakan satu anggota DPRD menerima Rp 26 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil ketua dan Ketua DPRD Nagekeo di atas Rp 40 juta rupiah.

Beberapa warga yang dimintai tanggapan terkait penghasilan DPRD Nagrkeo tersebut menilai cukup bombastis dan berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat Nagekeo.

“Kalau penghasilan besar, kinerja juga harus bagus. Dan, yang utama stop jadi broker proyek dengan alasan pokir (pokok pikiran,” kata seorang warga Nagekeo bernama Rahman (45) seperti dilansir Pos Kupang edisi Selasa (27/2/18).

Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea, mengaku, besaran gaji anggota DPRD itu berdasarkan perhitungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo. (PK/RED)

1 Komentar

  1. Ini harus di revisi besaran gaji nya nggota dewan ini…kebablasan ini jelas…rakyat sengaja di sengsarakan oleh pemimpin yg seperti ini….

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version