Home Daerah Kupang Gaji Karyawan PT Flobamor Belum Dibayar Selama Dua Bulan

Gaji Karyawan PT Flobamor Belum Dibayar Selama Dua Bulan

Rapat Dengar Pendapat antara karyawan PT Flobamor dengan Komisi IV DPRD Kota Kupang, Kamis (16/8/18).

sergap.id, KUPANG – Karyawan PT. Flobamor, Kamis (16/8/18) siang, mendatangi Kantor DPRD Kota Kupang guna mengadu soal gaji mereka yang belum dibayar selama dua bulan oleh manajemen PT Flobamor.

Kedatangan para karyawan ini diterima oleh Komisi IV DPRD Kota di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Mediator Karyawan PT Flobamora asal Dinas Nakertrans Kota Kupang, Boy Pello, megatakan, pihaknya telah memanggil pimpinanan PT Flobamora sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Namun dalam mediasi itu, pihak PT Flobamor belum memberikan kepastian kapan gaji karyawan akan dibayar.

“Pimpinan Fobamor menjelaskan bahwa perusahannya lagi mengalami masalah keuangan. Dan, mediasi itu kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa gaji karyawan akan dibayar dengan cara cicil. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar,” papar Boy.

Boy menjelaskan, sesuai aturan, Dinas Nakertrans tidak bisa mengintervensi. Pihaknya hanya bisa melakukan pemantauan terhadap masalah pembayaran gaji karyawan PT Flobamor.

Tetapi karena perjalanannya hingga saat ini PT Flomora tak kunjung melakukan pembayaran, maka pihaknya terpaksa mengarahkan karyawan untuk datangi DPRD.

Ketua Komisi IV, Livingston Ratu Kadja, mengatakan, seharusnya Dinas Nakertans Kota Kupang terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Propinsi NTT untuk menyikapi masalah ini.

Sehingga masalah yang ada bisa terselesaikan dengan tahapan-tahapan yang disepakati antara karyawan dan pimpinan PT Flobamor.

“Jika langkah ini terlebih dahulu di tempuh, maka akan dengan muda menyelesaikannnya,” kata Livingston.

“Untuk itu, saya menyarankan agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan bidang pengawasan Nakertrans Propinsi, setelah itu baru digelar RDP kembali pada hari Selasa, (22/8/18) mendatang,” tutupnya. (adv/adv)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version