
sergap.id, KUPANG – Komisi V DPRD NTT menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi keluhan para guru dan kepala sekolah, serta kerusakan gedung sekolah akibat terjangan bencana seroja April 2021 lalu.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, mengatakan, RDP yang digelar secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting itu menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), koordinator pengawas (Korwas), dan ratusan kepala sekolah SMA, SMK dan SLB.
Anggota Fraksi Partai NasDem ini juga menyampaikan, dalam RDP pada Selasa (27/7/21) tersebut, ada banyak persoalan yang disampaikan para guru dan kepala sekolah, temasuk soal tunjangan kinerja pada guru.
Namun sekarang ini, jika ingin menerima tunjang-tunjangan tersebut, mkaka setiap aparatur sipil negara (ASN) termasuk para guru wajib mengisi laporan harta kekayaan, mengisi sasaran kerja pegawai (SKP) atau yang sebelumnya dikenal dengan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) secara online.
“Jika para guru dan kepala sekolah tidak taat terhadap aturan ini, berdampak pada keterlambatan pebayaran hak- hak sebagaimana yang disampaikan, seperti terlambatnya pembayaran profesi dan tunjangan kinerja,” kata Kristien.
Ia mengungkapkan, dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya terkait aturan yang harus dilaksanakan para guru dan kepala sekolah.
Persoalan yang dihadapi adalah penguasaan teknologi informasi sejumlah guru dan kepala sekolah yang masih minim., seperti mengisi SKP secara online.
“Kami minta para guru agar memiliki kemauan untuk belajar menguasai teknologi, jangan diam dan pasrah dengan situasi yang dihadapi. Kesadaran dan kemauan untuk belajar menguasai teknologi sangat dibutuhkan,” tandas Kristien.
Menyinggung soal kuota dan jaringan internet yang sangat terbatas, ia berharap adanya saling koordinasi antara sekolah dengan dinas pendidikan. Misalkan terkait kuota internet. Bila ada aturan yang mengaturnya, pihak sekolah bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli pulsa.
“Kalau ada ruang bagi sekolah menggunakan dana BOS untuk membeli pulsa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat penegasan agar sekolah tidak disalahkan atau ragu- ragu memakai dana BOS untuk kepentingan dimaksud,” ucapnya.
Kristien memberi apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, seperti menyikapi ratusan gedung sekolah yang rusak akibat diterjang badai siklon tropis seroja pada awal April 2021.
Dimana pihak dinas telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut, dan dari hasil koordinasi itu, dibutuhkan sharing dana dari APBD NTT. Karena pemerintah pusat tidak memiliki alokasi dana yang cukup untuk mengakomodasi semua gedung yang rusak itu.
“Kita telah minta Dinas Pendidikan untuk melakukan koordinasi internal terkait skema anggaran terkait sharing dana dimaksud,” pungkasnya. (rit/gie)