sergap.id, Atambua – Hanya butuh waktu 9 jam, satuan Reskrim Polres Belu berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Molosoan, Desa Raenawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, pada Selasa (17/04/18) malam.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu. Jemy Noke, mengatakan, pihaknya baru mengetahui kasus pembunuhan yang dilakukan oleh FRD itu pada pukul 20.00 Wita, Selasa (17/4/18).
“Saat mengetahui itu, saya bersama beberapa anggota langsung menuju ke lokasi kejadian,” tuturnya.
Jemy menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku FRD mengunjungi calon isterinya. Saat sampai di rumah calon istrinya, Anton Luan (korban) yang merupakan kakak dari calon isterinya sedang duduk di dalam rumah.
Namun saat masuk rumah, FRD tidak menyapa Anton. “Saat itulah terjadi kesalahpahaman dan mengawali konflik hingga terjadi pembunuhan,” kata Jemy.
Korban sendiri baru beberapa hari terakhir pulang dari rantauan. Ini yang membuat pelaku tidak mengenal korban.
“Dalam perkelahian tersebut pelaku mengambil sebilah pisau dan menikam korban dua kali di dada bagian kiri hingga menyebabkan korban meninggal,” ujar Jemy.
Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan. Namun polisi berhasil menangkap pelaku pada pukul 05.00 Wita, Rabu (18/04/18).
“Kita sisir ke dalam hutan dan perumahan warga semalam suntuk di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya sekitar pukul 05.00 Wita, kita berhasil amankan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah warga,” kisah Jemy.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, mengaku, pihaknya telah melakukan visum et repertum terhadap jasad korban.
Sedangkan pelaku telah diamankan Polres Belu bersama barang bukti berupa sebilah pisau. (ric/ric)