
sergap.id, KUPANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan ada 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. 95 % diantaranya disebabkan oleh gigitan anjing.
Demikian disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI dr. Imran Pambudi, MPHM seperti dikutip dari laman kemkes.go.id, Senin (5/6/23).
Imran menjelaskan, hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia.
Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies dan hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sementara pulau-pulau di Indonesia yang bebas rabies diantaranya Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di Riau, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Kepulauan Sintaro di Sulawesi Selatan, Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.
Sedangkan pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya Pulau Sumba yang bebas rabies. Tapi ada dua kabupaten di NTT yang telah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB), yakni Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
”Rabies merupakan tantangan besar di Indonesia karena dalam tiga tahun terakhir kasus gigitan hewan rabies itu rata-rata setahunnya lebih dari 80.000 kasus dan kematiannya rata-rata 68 orang,” ungkap Imran.
Untuk bisa eliminasi rabies pada manusia, lanjut Imran, intervensi utamanya adalah memberi vaksinasi pada anjing. Karena jika hewan pembawa rabies itu masih berkeliaran dan tidak terlindungi oleh vaksin maka masih bisa menularkan rabies ke manusia.
Sebagai langkah pertolongan pertama, jika seseorang digigit hewan penular rabies seperti anjing, maka harus secepatnya cuci luka gigitan dengan sabun/detergen pada air mengalir selama 15 menit, kemudian beri antiseptik dan sejenisnya.
Langkah selanjutnya adalah bawa ke Puskesmas atau rumah sakit untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai dengan indikasinya. (sep/sep)