Home Daerah TTU Hutan Adat di Desa Kotafoun TTU Habis Dibabat Oknum Tak Bertanggung Jawab

Hutan Adat di Desa Kotafoun TTU Habis Dibabat Oknum Tak Bertanggung Jawab

Kondisi terkini hutan adat di Desa Kotafoun, TTU.

sergap.id, KEFA – Masyarakat Desa Kotafoun terus melakukan komunikasi untuk mencari keadilan terkait pembalakan liar (Ilegal Logging) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di lokasi hutan adat desa tersebut.

“Kami sudah lakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTT, pihak Polda NTT, serta sudah berkomunikasi dengan dinas-dinas terkait untuk mengawal masalah ini,” ungkap Dominikus Fahik, salah satu perwakilan masyarakat Desa Kotafoun kepada SERGAP di Kupang, Rabu (4/9/19).

Menurut dia, aksi pembalakan liar terjadi di 2 lokasi, yakni Wehudi dan Weain, Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pembalakan tersebut dilakukan oleh oknum atas nama Wandelinus Moruk, Efodius Taek, Kasmir Tnesi, Maria Goreti Lotuk dan Marsel Moruk.

“Lahan yang dibabat luasnya sekitar 5 hektar. Penebangan ini dilakukan di lokasi yang sudah kami jaga secara turun temurun,” kata Dominikus.

Kata Dominikus, aksi pembalakan sudah dilaporkan ke Kepala Desa Kotafoun dan sudah ada penyelesaiannya, namun hasil keputusan di tingkat desa diabaikan oleh para pelaku.

“Malah kami ditantang oleh pelaku untuk menempuh jalur hukum ke kepolisian,” ucap Dominikus.

Melalui surat pelimpahan masalah yang dikeluarkan oleh kepala desa, jelas Dominikus, pihaknya langsung melaporkan para pelaku ke Polsek Biboki Anleu, namun laporan yang disampaikan tidak ditanggapi secara serius.

“Malah kami dipertemukan untuk di mediasi dan langsung diputuskan oleh pihak polsek bahwa status tanah tidak jelas,” tegas Dominikus.

Padahal, lanjut Dominikus, yang dilaporkan ke polisi bukan masalah tanah, tetapi persoalan pembalakan liar di hutan adat.

“Sebab di lokasi hutan adat itu ada kuburan tua, mata air dan tempat-tempat ritual,” beber Dominikus.

Pada tempat yang sama, Roger A Berek, warga Desa Kotafoun lainnya, membanarkan keterangan yang disampaikan Dominikus.

Roger mengisahkan bahwa para pelaku pembalakan liar merupakan penduduk baru di Desa Kotafoun.

“Hutan yang sudah kami jaga turun temurun dari nenek moyang, mereka rusaki, padahal mereka baru tinggal di kampung ini sekitar tahun 1983,” papar Roger.

Roger meminta perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi NTT, Polda NTT dan dinas-dinas terkait agar masalah ini cepat terselesaikan dan hutan yang tersisa tidak dibabat habis.

“Ini pengrusakan lingkungan, jadi kita harapkan ada perhatian serius “, tutupnya. (wil/wil)

Tidak Ada Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version