sergap.id, BETUN – Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, mengakui pihaknya dua kali mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kepentingan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada 23 September 2020 mendatang.
Pengumuman KPU Malaka pertama, peserta yang lulus tes wawancara atau tes terakhir PPK hanya 5 orang setiap kecamatan. Sementara pengumuman kedua atau pengumuman ralat pengumuman pertama, peserta yang lulus tes akhir sebanyak 10 orang setiap kecamatan.
Kepada SERGAP, Senin (17/2/20), Makarius mengaku, baik pengumuman pertama maupun kedua atau pengumuman ralat merupakan hasil pleno KPU Malaka.
Peserta nomor urut 1 sampai 5 merupakan peserta lulus dan paling berpeluang dilantik menjadi PPK selama tidak ada protes atau keberatan dari masyarakat.
Sementara peserta dengan nomor urut 6 sampai 10 merupakan peserta lulus cadangan. Apabila nomor urut 1 sampai 5 ada masalah, maka 6 sampai 10 akan mengganti yang bermasalah itu.
“Setelah dipertimbangkan lagi ternyata peserta lolos harus 10 orang. Hal ini untuk memudahkan KPU ketika melakukan proses PAW bagi anggota PPK yang mendapat tanggapan (protes) dari masyrakat,” tegas Makarius.
Intinya, lanjut Makarius, KPU tidak merubah urutan nama peserta maupun nama peserta yang lolos tes wawancara.
“KPU hanya menambahkan 5 orang yang juga masuk 10 besar dalam seleksi wawancara. KPU tidak memiliki niat untuk merubah hasil seleksi wawancara,” ucapnya.
Jika 10 orang itu mendapat protes dari masyarakat yang disertai bukti-bukti berafiliasi dengan partai politik atau tim sukses bakal calon bupati atau wakil bupati, maka KPU akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
“Apa bila ada bukti cukup bahwa dia berafiliasi, maka KPU akan mendiskualifikasi orang itu dari daftar 10 besar (calon anggota PPK),” tegas Makarius.
Makarius juga menampik tudingan bahwa perekrutan calon PPK sarat dengan muatan kepentingan kerabat dan keluarga komisioner KPU Malaka.
“Itu tidak ada,” tegasnya. (sel/sel)