sergap.id, KUPANG – dr. Fransiskus Nanga Roka, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagentia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai (Flores) kini sedang dicari oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Ruteng.
Fransiskus dinyatakan buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak tahun 2015, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan dan Reagentia senilai Rp894.934.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ruteng, Ida Bagus, mengatakan, saat ini Fransiskus diburu menggunakan alat super canggih milik Kejagung RI, yakni Adhyaksa Media Center (AMC).
“Saya optimis dalam waktu dekat kami akan tangkap dr. Fransiskus Nanga Roka, “ ujar Ida Bagus, Minggu (9/4/17).
Dalam kasus ini, tiga terdakwa telah menjlani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, dr. Philipus Mantur yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupangs elama 1 tahun denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan dua tersangka Sekretaris Bappeda, Kasmir Gon, dan Silvisius Galmin dituntut selama 1, 6 tahun penjara. Selain pidana badan selama 1, 6 tahun penjara, keduanya diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (rem)