Home Daerah Nagekeo Intimidasi Proyek, Kajari Ngada dan 5 Bawahannya Dilaporkan Ke Kejagung

Intimidasi Proyek, Kajari Ngada dan 5 Bawahannya Dilaporkan Ke Kejagung

Foto: bukti chat WA (kiri), Kajari Ngada Yoni P Artanto (atas) dan Roy Tua Hakim (Kasi Datun)
Foto: bukti chat WA (kiri), Kajari Ngada Yoni P Artanto (atas) dan Roy Tua Hakim (Kasi Datun)

sergap.id, MBAY – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni P. Artanto beserta lima bawahannya diduga meminta jatah proyek dengan cara mengitimidasi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Gaspar Laya.

Akibatnya, pada tanggal 29 Juli 2024 lalu, Gaspar Laya melayangkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Berikut isi surat Gaspar Laya yang copyannya diperoleh SERGAP pada Jumat (2/5/24):

Dengan Hormat, berkenaan dengan tugas baru saya sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Nagekeo, maka berkaitan dengan tugas dan fungsi itu, di Tahun Anggaran 2024 ini, saya mendapatkan tekanan dan intimidasi dari Kejaksaan Negeri Ngada (yang juga membawahi Nagekeo) melalui cara-cara yang tidak wajar dan tidak bertanggungjawab.

Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan pihak Kejaksaan kepada saya adalah melalui pemanggilan yang tidak berdasar terkait pekerjaan yang telah saya tangani dalam kapasitas saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun – tahun sebelumnya. Karena paket pekerjaan dimaksud sejak tahap pelelangan hingga pelaksanaan dilaksanakan Probity Audit oleh Inspektorat Nagekeo dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.

Kronologis pemeriksaan terhadap saya oleh Kejaksanaan Negeri Ngada dan ALASAN SAYA MENGADIRI PEMERIKSAAN tersebut adalah:

  • Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B- 10/N.3.18/Fd.1/07/2024, Sifat Biasa, Perihal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Tahun 2021- 2023 (Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021-2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00;
  • Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B12/N.3.18/Fd.1/07/2024 Sifat Biasa, Hal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Provisional Hand Over Tahun 2021-2023 (Pembangunan Perspustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021- 2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan NegeriNgada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00
  • Surat dimaksud saya terima melalui Pesan WhatsApp yang diteruskan oleh Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Nagekeo pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024.
  • Saya tidak hadir sesuai waktu yang diminta dalam surat tersebut karena saya dalam tugas luar daerah yaitu ke Kupang dalam rangka kegiatan Rakor UKPBJ Tingkat Provinsi NTT TA. 2024.
  • Saya baru bisa hadir untuk memberikan keterangan sesuai permintaan surat tersebut pada Jumat 5 Juli 2024. Pada saat itu diperiksa oleh Kasi Pidsus dan Kasi Pidum secara bersama – sama dengan Konsultan Pengawas, kemudian dipisahkan dan selanjutnya saya diperiksa oleh Kasi Pidum. Poin– poin pokok yang diperiksa berkaitan dengan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, baik pada tahun 2021 maupun pada tahun 2023 mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan. Pada akhir pemberian keterangan, saya dan konsultan diberikan surat pemberian keterangan lanjutan.
  • Setelah selesai memberikan keterangan, saya bersama Konsultan Sdra. Servasius Lera diarahkan pada suatu tempat milik pengusaha swasta dengan inisial CT oleh salah satu Jaksa dengan inisial RTH dengan maksud sekedar ngopi – ngopi. Pada saat tersebut oleh RTH membicarakan beberapa hal khususnya dalam kaitan dengan pelelangan paket – paket pekerjaan yang sementara berlangsung di Kabupaten Nagekeo; Pada saat itu RTH melakukan komunikasi (telepon) salah satunya ke Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nagekeo perihal keberadaan saya di tempat itu, yang inti pembicaraannya saya tidak menyimak. Selanjutnya saya dan Sdra Servasius Lera pamit pulang ke Mbay.
  • Selanjutnya sesuai surat yang saya terima dalam rangka pemberian keterangan lanjutan (point 4 di atas) (surat terlampir), dengan nomor : B- 23/N.3.18/Fd.1/07/2024 Sifat Biasa, Hal Permintaan Keterangan, tanggal 05 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2021-2023 (Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021-2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 jam 09.00;
  • Pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 saya hadir dan diperiksa oleh Kasi Pidum. Poin – poin pokok yang diperiksa berkaitan dengan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan baik pada tahun 2021 maupun pada tahun 2023 mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
  • Setelah selesai memberikan keterangan, saya bersama Konsultan Saudara Servasius Lera memenuhi permintaan via WA oleh pengusaha swasta dengan inisial CT untuk mampir ke rumahnya. Dirumah dimaksud bertemu dengan Jaksa dengan inisial TPP dan RTH.
  • TPP dan RTH membicarakan beberapa hal khususnya dalam kaitan dengan pelelangan paket – paket pekerjaan yang sementara berlangsung di Kabupaten Nagekeo untuk dikawal dengan harapan dapat diakomodir. Paket – paket yang diminta akan disampaikan via WA. Selanjutnya saya dan saudara Servasius Lera pamit pulang ke Mbay (ibukota Nagekeo).
  • Selanjutnya TPP menyampaikan Pesan via WA paket –paket pekerjaan yang untuk di kawal. Proses lelang berjalan terus, saya tidak berkomunikasi lebih lanjut, karena HP saya non aktif sampai saat ini. Proses lelang berjalan yang dilaksanakanoleh Pokja Pemilihan.
  • Pada Hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, saya menerima lagi Surat via WA (surat-surat dimaksud terlampir) yang diteruskan oleh saudara Servasius Lera sebanyak 4 buah, yakni:
  1. Perihal Bantuan Pemanggilan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Nagekeo;
  2. Perihal Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Tahun 2021 (Pembangunan Gedung PerpustakaanKabupaten Nagekeo);
  3. Perihal Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2021 (Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo);
  4. Perihal Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada Perencana Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo Tahun 2021
  • Daftar Paket Pekerjaan yang sudah dikontrak yang pemenangnya diatur oleh Pihak Kejaksaan Ngada (keadaan 29 Juli 2024) adalah sebagai berikut:
  1. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 2.355.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
  2. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 1.099.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
  3. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Rowa (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 390.500.000 dengan nama penyedia CV.MUARA MAS (Pelelalangan Umum);
  4. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Lewangera (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 394.786.001 dengan nama penyedia CV. Djata Konstruksi (Pelelalangan Umum);
  5. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Podenura (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 405.139.398 dengan nama penyedia CV. Cahaya Bapa (Pelelalangan Umum);
  6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Pagomogo (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 778.009.654 dengan nama penyedia CV.Muara Mas (Pelelalangan Umum);
  7. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Utetoto (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 550.000.000 dengan nama penyedia CV. Raama (Pelelalangan Umum);
  8. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Ua (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 609.900.000 dengan nama penyedia CV. Afgro Putra (Pelelalangan Umum).
  • Nama-nama pihak Kejaksaan Negeri Ngada yang selalu melakukan intimidasi dalam rangka mengatur proses pengadaan Barang/Jasa di lingkup PEMDA Nagekeo Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
  1. Yoni P. Artanto (Kajari)
  2. Roy Tua Hakim (Kasi Datun)
  3. Vidi Pradiwinata (Kasi Pidsus)
  4. Arief Wahyudi (Kasi Pidum)
  5. Tegar Pangestu Putra (Jaksa Muda Pidsus)
  6. Oky Yuliandri (Jaksa Muda Pidsus)

Dalam suratnya, Gaspar juga melampirkan foto-foto, bukti telepon dan chat WhatsApp dari oknum-oknum Jaksa di Kejari Ngada itu kepada dirinya, termasuk chat WhatsApp item proyek yang diminta Aparat penegak Hukum (APH) tersebut.

Surat Gaspar juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI di Jakarta, Deputi Pencegahan KPK di Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Pj. Bupati Nagekeo di Mbay. (sg/rd)

Exit mobile version