sergap.id, KUPANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kedua dengan terdakwa Jonas Salean pada Selasa (10/11/20) kemarin dalam kasus pengalihan tanah pemerintah untuk atas nama pribadi.
Agenda sidang kedua ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Kuasa Hukum Jonas Salean yang sudah disampaikan dalam sidang hari Selasa 3 November 2020.
Sidang ke 3 akan kembali digelar pada 17 November 2020.
Dalam kasus ini ada 29 pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang yang mendapat pembagian tanah dari Jonas sewaktu Jonas masih menjabat sebagai Wali Kota Kupang.
Perbuatan Jonas ini dianggap melanggar hukum.
Namun sejumlah analis menyebut kasus hukum yang dihadapi oleh Jonas ini bernuansa politik yang bertujuan mengganjal langkahnya di arena Pilkada Kota Kupang tahun 2024.
Entalah! Yang pasti tahapan hukum ini harus dihadapi oleh Jonas. Sebab akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 66 miliar.
Pada tanggapan JPU yang dibacakan oleh jaksa Hendrik Tiip, JPU meminta Majelis Hakim untuk untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Di akhir sidang, Dju meminta Jonas untuk selalu menjaga kesehatan agar proses sidang yang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Selasa 17 November 2020 pekan depan dapat berjalan lancar.
Sementara tim kuasa hukum Jonas Salean yang hadir antara lain Mel Ndaomanu, Nikson Messakh, Benny Taopan, Rudy Tonubesi, Leksi Tungga, dan Benny Rafael.
Sanggupkah Jonas bebas dari pusaran kasus hukum ini? Ikuti informasi pasca sidang 17 November mendatang! (adv/das)