sergap.id, PAPUA – Kabar duka datang dari PAPUA. Dua anggota Brimob yang bertugas di Batalyon C Nabire meninggal dunia akibat dibunuh oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kedua korban tersebut adalah Brigpol Arif Maulana, BA MIN Kompi 4 Yon C Sat Brimob Polda Papua, dan Bripda Nelson Runaki, BA Kompi 4 Yon C Sat Brimob Polda Papua. Informasi ini diperoleh dari ucapan belasungkawa Sat Brimob Polda Papua via akun instagram @brimob_poldapapua.

“Semoga amal ibadahnya diterima TUHAN YANG MAHA ESA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan”.

Kedua korban tewas dengan luka tebas di bagian wajah dan leher. TPNPB juga merampas senjata dan amunisi milik korban.

“Dilaporkan 2 pucuk senjata AK-Cina (hilang), Amunisi 8 Magazen (hilang), Rompi 1 buah (hilang) dan 2 buah Hp (hilang)”, tulis akun @heraloebbss di X.

Akun tersebut juga mengunggah 3 buah foto korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua korban diketahui sedang mengawasi pekerjaan perbaikan jalan Trans Nabire – Dogiyai.

Sementara itu, sebuah video yang beredar di grup WhatsApp pada Rabu (13/8/25), menampilkan sosok yang mengaku sebagai Aibon Kogoya, komandan TPNPB) Kodam III Wilayah D Dula.

Dia mengklaim merekalah yang melakukan penyerangan terhadap dua anggota Brimob itu di Jalan Trans Nabire, tepatnya di Kilometer 128, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, itu.

Aibon menjelaskan, penyerangan terjadi pada Rabu pagi pukul 07.30 WIT, dan pihaknya berhasil merampas dua pucuk senjata jenis AK Cina, empat magasin, tiga handy talky (HT), satu telepon genggam, dan satu rompi.

Aibon juga menyampaikan peringatan kepada masyarakat, khususnya warga Papua, yang melintas di lokasi tersebut agar menurunkan kaca kendaraan, membuka helm, dan melaju pelan.

Sementara itu, Kasatgas Hubungan Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi terkait peristiwa tersebut.

“Sabar, kami masih menunggu informasi yang A1 dari anggota yang sudah di tempat kejadian perkara (TKP). Anggota belum bisa kirim laporan, karena di sana informasinya enggak (tidak) ada sinyal,” ungkapnya seperti dikutip SERGAP dari Kompas.com. (el/el)

Komentar Sesuai Topik Di Atas