sergap. Id, KUPANG – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT, Aemilianus Mau, S. Kep, Ns, M. Kep, memastikan, sekarang ini tenaga kesehatan dapat memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dalam sehari.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR, perawat atau bidan dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selama ini, pengurusan STR terbilang sulit dan memakan waktu lama. Karena itu PPNI siap menjadi garda terdepan untuk memastikan hal itu tidak terjadi lagi.
Hal ini dibuktikan oleh PPNI dalam kegiatan One Day Sevice (ODS) pengurusan STR di UPT Balai Pelatihan Kesehatan, Jalan Farmasi, Liliba, Kota Kupang pada Sabtu (17/2/18) lalu.
“STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi,” tegas Aemilianus kepada SERGAP, Selasa (20/2/18).
Menurut Aemilianus, kegiatan ODS pada hari Sabtu (17/2/18) kemarin merupakan inisiatif PPNI yang didukung tim Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MKTKI), Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) NTT dan organisasi profesi kesehatan lainnya seperti IBI, PTGMI, dan IAKMI.
ODS tersebut memberikan STR kepada 4.312 tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga Perawat sebanyak 3.001 orang, 900 lebih tenaga Bidan, 187 orang Terapist Gigi dan Mulut/Perawat Gigi, dan 63 orang Ahli Kesehatan Masyarakat.
“Mereka berasal dari 21 Kabupaten/Kota (69,59%). Hal ini terjadi karena PPNI telah menyiapkan semua berkas peserta sejak satu bulan sebelum ODS,” ucap Aemilianus.
Ketua Panitia ODS, Simon Sani Kleden, S.Kep, Ns, M.Kep, menjelaskan, dari semua peserta penerima STR hanya dari Kabupaten Sumba Barat Daya yang tidak hadir.
“ODS pertama ini menjadi pembelajaran untuk ODS berikutnya. Kiranya kita menjadi lebih baik dan lebih siap dalam kepanitiaan, persiapan berkas masing-masing peserta, bangun koordinasi yang lebih baik antara MTKP dan MTKI. Dalam ODS ini terdapat sekitar 700-an tenaga kesehatan yang belum tercetak STRnya karena data yang dibawa belum valid. Minggu ini panitia ODS melengkapi data, panitia emailkan ke MTKI untuk dicetak di Jakarta,” papar Kleden.
Pasca ODS, Selasa (20/2/18) siang, PPNI bersama Panitia ODS dan lembaga profesi yang menaungi kebidanan, Terapis Gigi dan Mulut, serta MTK melakukan evalusi kegiatan OSD.
Sekretaris PPNI Provinsi NTT, Fransiskus Yulius Woge Ratu, S. Kep, Ns, mengaku, ODS yang dilakukan PPNI semata-mata untuk membantu tenaga kesehatan yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengurus STR.
“Ini menyangkut nasib mereka. Hanya karena kertas sepotong itu mereka tidak bisa mencari pekerjaan dan profesi tidak diakui. Oleh karena itu kita membantu supaya apa yang mereka nantikan selama ini terjawab. Kemarin banyak yang menangis haru. Yah begitulah, para tenaga kesehatan ini kesulitan dalam mencari pekerjaan. Kita akan buat lagi karena masih banyak tenaga kesehatan yang belum memiliki STR,” kata Yulius.
Ketua PGMI Provinsi NTT Agustinus Wali, S. Kep. G, MDSc dan Ketua II Pengurus Daerah IBI Provinsi NTT Darmita Talalangan A.md, Kep, S. KM, M. Hum mengapresiasi langkah PPNI tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan yang belum mengurus STR supaya segera mengurusnya, sebab STR adalah legalitas resmi bagi profesi yang dimiliki. Percuma kuliah di kesehatan kemudian STR tidak ada,” pinta Agustinus.
“Jika STR tidak dimiliki bisa berdampak pada sanksi pidana dengan kurungan 5 sampai 15 tahun penjara, sanksi perdata ganti rugi sebesar Rp100 juta, dan sanki adminitrasi yang berujung penurunan pangkat dan pemecatan”, tegas Darmita. (fwl/fwl)
Saya sigit hendrawan mau bikin STR perawat…susah banget saya lulus d3 akper 1999 STR sy udh ilang lama saya sudah gk kerja lagi…skrng mau bikin susah sp tw bisa di bsntu