Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

sergap.id, JAKARTA – Satgas COVID-19 mengaku prihatin terhadap calon kepala daerah Pilkada 2020 yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dengan menggelar kampanye yang menimbulkan kerumunan.

Meski begitu, juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Kabupaten Ngada bisa dijadikan contoh dalam penyelenggaraan pilkada.

“Salah satu daerah yang bisa menjadi contoh adalah Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur. Seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada di sana dengan tegas menjaga agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/9/2020).

Ia mengatakan, penyelenggara Pilkada di Ngada mewajibkan adanya pengucapan ikrar pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama pelaksanaan Pilkada.

Wiku meminta daerah lain mengikuti langkah Kabupaten Ngada melaksanakan kegiatan yang sama untuk berkomitmen menjaga protokol kesehatan COVID-19.

“Kami mohon kepada daerah-daerah lainnya yang melaksanakan pilkada untuk dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini untuk bisa menjaga pelaksanaan pilkada yang aman dari ancaman penularan COVID-19,” katanya.

Ia mengaku prihatin dan kecewa dengan ditemukannya calon kepala daerah yang melanggar kampanye dengan menciptakan kerumunan. Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang.

“Kami berharap temuan ini adalah yang terakhir, maka kasus ini harus dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi paslon untuk selalu betul-betul patuh pada protokol kesehatan. Mari kita selamatkan diri Anda dan para pemilih Anda,” katanya.

Ia juga meminta para calon kepala daerah yang maju pilkada mencontohkan penerapan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Selain itu, Wiku juga meminta KPU dan Bawaslu mengawasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di tahapan kampanye sesuai PKPU yang baru. Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tahapan pilkada.

“Masyarakat pun dapat secara aktif mengawal pelaksanaan rangkaian pilkada dengan melaporkan semua pelanggaran ke Bawaslu setempat. Mari kita bersama-sama bahu-membahu untuk mencapai pilkada yang aman dari COVID-19,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan para pasangan calon di Pilkada 2020 bahwa pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dapat dipidana.

“Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa masuk dalam pidana dan ini akan ditangani kepolisian,” kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa, seperti dilansir dari Antara, Senin (28/9/2020).

Hal ini disampaikan Thomas Djawa berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh jenjang tahapan pilkada. Terutama, untuk mewaspadai penyebaran zona merah.

Namun, kata Thomas, penerapan pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ini hanya berlaku bagi peserta pilkada, yakni para calon kepala daerah dan partai politik yang hadir dalam tahapan pilkada.

Bagi calon kepala daerah yang nekat melanggar protokol kesehatan saat kampanye, meski telah ditegur, maka Bawaslu akan menyerahkan langsung ke pihak kepolisian.

“Kalau sudah tidak bisa diberikan peringatan, maka pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan,” kata dia.

Thomas mengatakan jika ada yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian juga akan dikenakan Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Thomas menjelaskan, perihal protokol kesehatan COVID-19 ini juga ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam UU itu, paslon dan pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 bisa dipidana.

Karena itu, dia pun berharap agar para calon kepala daerah di NTT bisa menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Apalagi, para calon sudah melakukan ikrar kampanye damai serta menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (dtk/ant)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini