Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Shirley Manutede.

sergap.id, KUPANG – Sejak Bupati Kabupaten Raijua, Marthen Dira Tome belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati NTT telah mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek 100 embung di Sabu Raijua.

Setelah disediliki dan dihitung, ternyata dalam perkara proyek Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 itu, negara dirugikan Rp1,4 milyar.  Ujungnya, Selasa (4/4/17) sekitar pukul 17.30 wita, penyidik Kejati NTT menahan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sabu Raijua, Lay Rohi.

Sebelum ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, Lay Rohi terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Benfrid Foeh di ruang Tipidsus Kejati NTT selama 7 jam, yakni mulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 wita.

Lay Rohi ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PU. “Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sabu Raijua,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sunarta via Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede.

Lay Rohi akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu penyidik Kejati NTT melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. “Saya ikuti proses saja,” ujar Lay Rohi sebelum dibawa ke Rutan Klas II B Kupang.

Kadis PU Kabupaten Sabu Raijua, Lay Rohi ketika akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang, Selasa (4/4/17)

Menurut Shirley, kerugian negara Rp1,4 milyar itu berdasarkan perhitungan Kejati NTT. “Perhitungan ini merupakan estimasi berdasarkan fakta- fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,”  tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang itu.

Kata Shirley, dalam kasus embung ini kemungkinan ada tersangka baru. Namun hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Saat ini sudah puluhan saksi yang diperiksa,” katanya.

Siapa yang bakal menyusul Lay Rohi ke penjara? Kita tunggu saja hasil pengembangan kasus yang sedang dilakukan penyidik Kejati NTT. (rem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini