sergap.id, BETUN – Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno dan Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Ari Dwi Nugroho diduga melanggar maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kapolri telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan berkumpul, dan mengumpulkan banyak orang.
Namun Selasa (28/4/20) kemarin, AKBP Albert Neno dan Letkol (Inf) Ari Dwi Nugroho tampak bersama Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H, dan beberapa pimpinan SKPD, mengawal Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dalam safari kunjungan kerjanya ke kampung Looneke, Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Malaka.
Ratusan masyarakat terlihat berjubel menerima kunjungan bupati itu.
Menanggapi hal itu, pengacara Peradi di Malaka, Wilfridus Son Lau, SH, MH, mengaku, sangat prihatin.
Sebab instruksi Presiden Joko Widodo agar tidak melaksanakan kegiatan atau pertemuan yang mengumpulkan banyak orang demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sudah sangat tegas dan jelas.
Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mengeluarkan maklumat yang prinsipnya meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Himbauan Gubernur NTT juga sudah tegas dan jelas, bahkan Bupati Malaka sendiri telah mengeluarkan himbauan Nomor: Pemda.100/48/IV/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Malaka.
Ironisnya, Bupati bersama Kapolres dan Dandim malah tidak PP dan mematuhi maklumat itu dengan melakukan kunjungan kerja yang melibatkan ratusan orang.
“Ini menunjukan Bupati Malaka, Kapolres Malaka, Dandim 1605 tidak mematuhi Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri untuk tidak mengumpulkan banyak orang dalam situasi Pandemi Covid-19. Bupati Malaka, Kapolres Malaka, Dandim 1605 malah menunjukan sikap yang tidak elok bahkan mengangkangi Instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” ujar Wilfridus.
Menurut dia, Bupati Malaka bersama Kapolres dan Dandim seharusnya menghimbau masyarakat menerapkan physical distancing secara disiplin. Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya.
“Kapolres Malaka yang turut hadir bersama Bupati Malaka membiarkan banyak masyarakat berkumpul,” ucap Wilfridus.
Untuk mengawas pelaksanaan physical distancing, kata Wilfridus, polisi dapat melakukan penindakan jika ada masyarakat yang mengabaikan imbauan jaga jarak itu.
“Polres Malaka setiap hari melakukan patroli dan tidak segan-segan membubarkan apabila melihat masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana asas Salus Populi Suprema Lex Esto. Ini sudah diterapkan untuk masyarakat, mengapa mereka (Bupati, Kapolres dan Dandim) justru mengumpulkan banyak orang? Apakah larangan itu berlaku hanya untuk masyarakat kecil?,” tohoknya.
Wilfridus meminta Presiden, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas Bupati Malaka, Kapolres Malaka, dan Dandim 1605 Belu.
“Harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Pasal 212, 216, dan 218 KUHP sudah jelas mengaturnya. Tegakkan Asas equality before the law,” pintanya. (sel/sel)
Setuju,,,,, jangan Peraturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil dan membunuh mereka secara pelan-pelan, Bupati dkk jangan seenaknya dong. #PakJokowi #pakkapolri